Pelecehan
Dulu Mesra Sayang-sayangan, Begitu Masuk Bui, AG Tak Terima-Jalani Visum Soal Pencabulan Mario Dandy
Dulu Mesra Sayang-sayangan, Begitu Masuk Bui, AG Tak Terima-Jalani Visum Soal Pencabulan Mario Dandy
"Nah untuk kondisi anak AG sekarang itu kondisinya luar biasa stres ya," katanya saat dihubungi, Jumat (5/5/2023).
Selain itu, Sony juga menuturkan, vonis 3,5 tahun penjara yang diterima AGH bakal menimbulkan trauma seumur hidup bagi dirinya.
"Ini akan menjadi trauma seumur hidup buat anak AG. Kita membayangkan anak 15 tahun ini harus mengalami hal-hal seperti ini. Dan teman-teman media sudah melihat kan bagaimana sebenarnya kejadian real-nya," ungkapnya.
"Dan 3 tahun 6 bulan di penjara ya, coba kita bayangkan sendiri saja seperti apa nestapa yang akan dia hadapi," sambungnya.
AG dan Mario Dandy Sudah 5 Kali Bersetubuh
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) yakni AGH (15) telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap korban David Ozora.
Saat momen pembacaan putusan, Hakim membeberkan pengakuan AGH soal motif kekasihnya kala itu, Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena AG mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.
"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri dikutip dari TribunTrends.
Namun pada kenyataannya, kata Sri, Agnes terbukti hanya mengarang cerita terkait dirinya diperkosa oleh David Ozora.
Baca juga: VIDEO AG Nangis Kejer Minta Dibebaskan Dari Kasus Penganiayaan David Ozora
Pasalnya, AG tak mengalami trauma dan malah melakukan hubungan badan bersama sang kekasih, Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Baca juga: Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum AG Konsultasi ke Keluarga Pertimbangkan Banding
Menimbang adanya fakta tersebut, AGH divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Remaja Putri di Palmerah Jakbar Jadi Korban Pelecehan saat Tidur, Pelaku Anggota Karang Taruna |
![]() |
---|
Adik Bahar Smith Jadi Korban Pelecehan dan Penusukan di Pamulang Tangsel, Ini Kronologi Versi Polisi |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pegawai Honorer Mengaku Jadi Korban Pelecehan, Begini Tanggapan Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta |
![]() |
---|
3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Jalan Braga Bandung Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.