Pelecehan

Dulu Mesra Sayang-sayangan, Begitu Masuk Bui, AG Tak Terima-Jalani Visum Soal Pencabulan Mario Dandy

Dulu Mesra Sayang-sayangan, Begitu Masuk Bui, AG Tak Terima-Jalani Visum Soal Pencabulan Mario Dandy

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Dok. Kompas TV
AG dan pacarnya, Mario Dandy Satriyo 

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, laporan polisi dibuat usai pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Dihujat di Indonesia, Pakaian Adat Lampung Justru Hadir di Upacara Pemahkotaan Raja Charles III

Baca juga: Desanya Terisolir, Mamah Muda Ditandu Warga Ketika hendak Bersalin, Tempuh 11 KM Capai RS di Solok

Baca juga: Momen Kadinkes Lampung Malu-malu Waktu Dipotret, Ngintip dari Balik Majalah-Bulu Matanya Kelihatan

Pihaknya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.

"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia.

"Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," lanjut Mangatta.

Dalam laporan kali ini, ia mengaku sudah mengajukan sebanyak delapan bukti guna perkuat laporannya kali ini.

Empat di antaranya, tutur Mangatta, diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat," ucapnya.

"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," sambungnya.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mangatta menuturkan, laporan ini dilayangkan juga atas sepengetahuan AGH.

Divonis 3,5 Tahun Penjara-Pacar Mario Dandy Stres Luar Biasa

Sebelumnya, Kuasa hukum, ungkap kondisi psikologi mantan kekasih Mario Dandy, yakni AGH (15) usai dirinya divonis penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kuasa hukum AGH, Sonny Hutahean mengatakan, kliennya alami stres yang luar biasa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved