Penganiayaan
Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum AG Konsultasi ke Keluarga Pertimbangkan Banding
Majelis hakim menjatuhkan vonis pelaku anak AG dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penahanan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Penulis: Nurmahadi |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis pelaku anak AG dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penahanan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Vonis tersebut diberikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Menanggai vonis kliennya, kuasa hukum AG Mangatta Toding mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi dahulu dengan keluarga AG terkait langkah selanjutnya, termasuk mempertimbangkan pengajuan banding.
"Kami menghormati namun kami akan berdiskusi dulu dengan pihak keluarga mwngenai tindakan apa yg akan dilakukan, pastinya di sini fakt yang ada, disampaikan oleh ibu hakim, ada bebrapa yg menjadi catatan kami juga sebenarnya," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mangatta menilai hal itu bukan karena pledoi yang diajukan pihaknya.
Kemudian, terkait dengan hal meringankan, Mangatta juga menilai hal itu dikarenakan hakim melihat kondisi orang tuanya.
"Kami yakin itu bukan dari pledoi kami, tapi kami yakin bahwa ibu hakim sebagaimana anak AG dan keluarganya yang sekarang, kami yakin, bukan saja dari pledoi kami mungkin juga hakim melihat kondisi orang tuanya," ujar Mangatta.
Diketahui sebelumnya, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Anak AG Divonis Majelis Hakim 3 Tahun 6 Bulan Penahanan di LPKA
Hal itu diputuskan Hakim, Sri Wahyuni Batubara usai membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penahanan LPKA selama 3 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim.
Hakim Sri Wahyuni menilai pelaku anak AG telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP, mengenai penganiayaan berat berencana.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman sebut pihai JPU telah melayangkan tuntutan terhadap pelaku anak AG dalam persidangan hari ini, Rabu (5/4/2023).
Dalam berkas tuntutannya, Syarief mengatakan AGH terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, atau penganiayaan berat berencana.
"Terhadap yang bersangkutan (AG), itu adalah salah sstunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu selama 4 tahun," kata Syarief kepada awak media.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.