Penganiayaan

AG Cuma Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukumnya Justru Minta Mario Dandy Dihukum Berat

Pelaku anak AG (15) divonis 3 tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora, Senin (10/4/2023).

Istimewa
Pelaku anak AG (15) divonis 3 tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora, Senin (10/4/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pelaku anak AG (15) divonis 3 tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora, Senin (10/4/2023).

Vonis tersebut diberikan kepada AG oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis AG jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama empat tahun penjara.

Hakim Sri Wahyuni Batubara menilai AG telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP, mengenai penganiayaan berat berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penahanan LPKA selama 3 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim di ruang sidang khusus anak PN Jaksel.

Sementara itu, kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi justru meminta Mario Dandy dihukum seberat-beratnya.

Menurutnya, AG tidak melakukan penganiayaan berat, ketimbang Mario Dandy yang pada kasus penganiayaan David Ozora ini ditetapkan sebagai pelaku.

"Perlu dijatuhkan pidana seberat-beratnya, tapi kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Bhirawa, Minggu (9/4/2023), dikutip dari Kompas.com, melansir YouTube KompasTV.

"Anak AG ini tidak melakukan tindak pelaku penganiyaan berat tersebut," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Anak AG Divonis Majelis Hakim 3 Tahun 6 Bulan Penahanan di LPKA

Sebagai informasi, persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG akan dilanjutkan esok hari, Selasa (11/4/2023).

Sidang lanjutan terdakwa AG esok hari akan beragendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak penasehat hukum AG.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved