Penganiayaan

BREAKING NEWS: Pelaku Anak AG Divonis Majelis Hakim 3 Tahun 6 Bulan Penahanan di LPKA

Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di LPKA.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Dok. Kompas TV
Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Hal itu diputuskan Hakim, Sri Wahyuni Batubara usai membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penahanan LPKA selama 3 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim.

Hakim Sri Wahyuni menilai pelaku anak AG telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Baca juga: Hari Ini Divonis, Terdakwa AG Tidak Wajib Hadiri Persidangan Kasus Penganiayaan David Ozora

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP, mengenai penganiayaan berat berencana.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman sebut pihai JPU telah melayangkan tuntutan terhadap pelaku anak AG dalam persidangan hari ini, Rabu (5/4/2023).

Dalam berkas tuntutannya, Syarief mengatakan AGH terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, atau penganiayaan berat berencana.

"Terhadap yang bersangkutan (AG), itu adalah salah sstunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu selama 4 tahun," kata Syarief kepada awak media.

Baca juga: Terdakwa AG Divonis Senin Hari Ini, Keluarga David Ozora: Kami Optimis Putusan Maksimal

Menurut Syarief, hal yang memberatkan hingga AG dituntut 4 tahun pembinaan, karena sudah menyebabkan seseorang alami luka berat.

"Yang jelas, hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu adalah salah satu, tadi ada beberapa," ucapnya.

Pembinaan selama 4 tahun itu, lanjut Syarief setelah dipotong dari hukuman maksimalnya, yakni selama 12 tahun.

Sebagai informasi, persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG akan dilanjutkan esok hari, beragendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak penasehat hukum AG. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved