Penganiayaan

Hari Ini Divonis, Terdakwa AG Tidak Wajib Hadiri Persidangan Kasus Penganiayaan David Ozora

Terdakwa anak berinisial AG (15) akan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan David Ozora, Senin (10/4/2023).

Istimewa
Terdakwa anak berinisial AG (15) akan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan David Ozora, Senin (10/4/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa anak berinisial AG (15) akan menjalani sidang vonis kasus penganiayaan David Ozora, Senin (10/4/2023).

"Jadi agenda sidang hanya tinggal pembacaan putusan pada hari Senin (10/4)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (6/4/2023), dilansir dari Kompas TV.

Walau hari ini divonis, namun terdakwa AG tidak wajib menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Artinya, terdakwa AG yang juga merupakan pacar Mario Dandy boleh memilih untuk menghadiri sidang atau tidak.

Aturan mengenai kehadiran terdakwa AG tersebut tercantum dalam Pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Meski demikian, majelis hakim yang menangani kasus tersebut harus melaksanakan sidang putusan secara terbuka.

"Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di situ jelas dinyatakan bahwa sidang pembacaan putusan harus dilaksanakan secara terbuka, dan di situ ada kalimat, ‘Anak bisa tidak hadir’," tuturnya.

"Artinya pilihan. Kalau hadir tidak apa-apa, tidak hadir juga tidak apa-apa. Hakim tidak akan mewajibkan," ujarnya.

Dirinya menambahkan, walau pembacaan putusan terdakwa AG digelar terbuka, namun ruang sidang vonis AG tetap memakai ruang sidang anak.

"Jadi saya sampaikan pada teman-teman ya, walaupun pembacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang sidangnya adalah ruang sidang anak," ujarnya.

Seperti diketahui, terdakwa AG dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), setelah terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah dalam peristiwa penganiayaan David Ozora.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG dituntut dengan dakwaan pertama primair karena terbukti merencanakan penganiayaan David.

AG terancam dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Namun, Syarif mengatakan hukuman AG bisa dipotong karena statusnya masih anak-anak.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi 4 tahun," kata Syarif.

Baca juga: 50 Hari Dirawat, Komunikasi David Ozora Disebut Masih Satu Arah, Memorinya Masih Lompat-lompat

"Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," ucapnya.

Selain AG, dua orang penganiaya David Ozora yakni Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) juga telah ditetapkan sebagai pelaku.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved