Penganiayaan
Terdakwa AG Divonis Senin Hari Ini, Keluarga David Ozora: Kami Optimis Putusan Maksimal
Terdakwa anak AG (15) akan menjalani sidang vonis akasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/4/2023).
Penulis: Nurmahadi |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa anak AG (15) akan menjalani sidang vonis atau putusan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/3/2023).
Pihak keluarga David Ozora, melalui kuasa hukumnya, Melisa Anggriani mengatakan optimis majelis hakim memberikan putusan maksimal terhadap AG.
"Kalau dilihat dari proses pemeriksaan saksi, yang dihadirkan di persidangan sih kita optimis ya, karena hakim dalam melakukan pengujuan terus konfrontasi antara saksi yang satu dengan lainnya. Sudah terlihat jelas bagaimana gambaran peranan dari anak AG ini, seperti apanya sudah keliatan," kata Melisa.
Melisa juga mengaku pihak keluarga David saat ini tengah memperbanyak doa dan berserah diri, agar Tuhan membukakan pintu keadilan bagi David Ozora.
Sementara itu, Melisa mengatakan, beberapa perwakilan pihaknya akan datang dalam sidang putusan pelaku anak AG.
Terkecuali ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dirinya tak bisa hadir karena sedang sakit.
"Kebetulan orang tua David, tidak bisa hadir untuk hari ini, beliau titip salam, mohon doanya karena David masih sulit untuk ditinggal dan eyangnya David juga sedang sakit, jadi hari ini juga masih kami dulu yang mendampingi," ucap Melisa.
Sementara itu, meski divonis hari ini, namun terdakwa AG tidak wajib menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Artinya, terdakwa AG yang juga merupakan pacar Mario Dandy yang merupakan pelaku penganiayaan David Ozora boleh memilih untuk menghadiri sidang atau tidak.
Aturan mengenai kehadiran terdakwa AG tersebut tercantum dalam Pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Meski demikian, majelis hakim yang menangani kasus tersebut harus melaksanakan sidang putusan secara terbuka.
"Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di situ jelas dinyatakan bahwa sidang pembacaan putusan harus dilaksanakan secara terbuka, dan di situ ada kalimat, ‘Anak bisa tidak hadir’," tuturnya.
"Artinya pilihan. Kalau hadir tidak apa-apa, tidak hadir juga tidak apa-apa. Hakim tidak akan mewajibkan," ujarnya.
Baca juga: Hari Ini Divonis, Terdakwa AG Tidak Wajib Hadiri Persidangan Kasus Penganiayaan David Ozora
Dirinya menambahkan, walau pembacaan putusan terdakwa AG digelar terbuka, namun ruang sidang vonis AG tetap memakai ruang sidang anak.
"Jadi saya sampaikan pada teman-teman ya, walaupun pembacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang sidangnya adalah ruang sidang anak," ujarnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.