Penganiayaan

Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum AG Konsultasi ke Keluarga Pertimbangkan Banding

Majelis hakim menjatuhkan vonis pelaku anak AG dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penahanan dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Penulis: Nurmahadi |
Istimewa
Majelis hakim menjatuhkan vonis pelaku anak AG dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora, Senin (10/4/2023). 

Menurut Syarief, hal yang memberatkan hingga AG dituntut 4 tahun pembinaan, karena sudah menyebabkan seseorang alami luka berat.

"Yang jelas, hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu adalah salah satu, tadi ada beberapa," ucapnya.

Baca juga: AG Cuma Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukumnya Justru Minta Mario Dandy Dihukum Berat

Pembinaan selama 4 tahun itu, lanjut Syarief setelah dipotong dari hukuman maksimalnya, yakni selama 12 tahun.

Sebagai informasi, persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG akan dilanjutkan esok hari, beragendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak penasehat hukum AG. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved