Penganiayaan
Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum AG Konsultasi ke Keluarga Pertimbangkan Banding
Majelis hakim menjatuhkan vonis pelaku anak AG dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penahanan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Penulis: Nurmahadi |
Istimewa
Majelis hakim menjatuhkan vonis pelaku anak AG dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora, Senin (10/4/2023).
Menurut Syarief, hal yang memberatkan hingga AG dituntut 4 tahun pembinaan, karena sudah menyebabkan seseorang alami luka berat.
"Yang jelas, hal memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu adalah salah satu, tadi ada beberapa," ucapnya.
Baca juga: AG Cuma Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukumnya Justru Minta Mario Dandy Dihukum Berat
Pembinaan selama 4 tahun itu, lanjut Syarief setelah dipotong dari hukuman maksimalnya, yakni selama 12 tahun.
Sebagai informasi, persidangan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG akan dilanjutkan esok hari, beragendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak penasehat hukum AG.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tags
Penganiayaan David Ozora
Sidang Vonis AG
pelaku anak AG
Mario Dandy
penganiayaan
Kuasa Hukum AG
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.