Berita Jakarta

GNPR Sebut Fadil Imran Diduga Intimidasi Saksi dan Bicara Bohong saat Konpres Kasus KM 50

Fadil diduga kuat terlibat pengintaian dalam detik-detik peristiwa KM 50 yang ilegal tidak sesuai KUHAP karena Habib Rizieq Syihab

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
DOK instagram @kabarnegri
Massa GNPR menduga Komjen Fadil Imran terlibat dalam tragedi KM 50 

Pertama Polda Metro Jaya menghargai keputusan pengadilan yang dilaksanakan transparan dan terbuka.

Sikap kedua, Polda Metro Jaya menyebut bahwa keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa penembakan terhadap anggota laskar FPI tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Kedua terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, peristiwa km 50 ini artinya yang dilakukan kepolisian di km 50 sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," jelas Zulpan.

Sebelumnya dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menjadi terdakwa atas tewasnya enam anggota FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.

Keduanya didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Baca juga: Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Denny: Kalian Hanya Korban Framming Busuk Simpatisan FPI

Sujud syukur

Sementara itu, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sujud syukur setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dugaan unlawful killing terhadap enam anggota FPI.

Video sujud syukur kedua terdakwa itu beredar di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @Nirmala_2205.

Dalam video berdurasi 45 detik itu, keduanya tampak tersenyum setelah melakukan sujud syukur.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat.

"Iya, saya awali, saya dulu, tadi lihat mereka berdua mengikuti."

"Setelah saya sujud syukur, mereka berdua juga sujud syukur," kata Henry saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).

Tak hanya melakukan sujud syukur, Henry juga mengatakan kedua kliennya itu turut melayangkan ungkapan terima kasih.

Bahkan setelah melakukan sujud syukur, keduanya tampak membasuh air mata.

"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka," jelas Henry.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved