Berita Nasional
Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Denny: Kalian Hanya Korban Framming Busuk Simpatisan FPI
Ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penembakan terhadap laskar FPI
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pegiat Media Sosial Denny Siregar mengucapkan selamat atas vonis bebas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota FPI.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya tidak bersalah.
Denny Siregar juga menyebut, kedua polisi itu tidak bersalah saat menembak mati para laskar FPI.
Adapun, polisi itu dikatakan Denny hanya sebagai korban framming dari simpatisan FPI
"Kalian tidak bersalah, hanya korban framing busuk simpatisan FPI. Selamat, hakim sudah memvonis bebas," tulis Denny Siregar di Twitter seraya menyertakan video saat kedua polisi itu sujud syukur, Jumat (18/3/2022)
Baca juga: Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Ketua PA 212: Yang Bunuh Genderuwo?
Adapun sidang pembacaan vonis itu digelar pada Jumat (18/3/2022), di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer penuntut umum," kata hakim Arif dalam sidang putusan.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf, sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Baca juga: Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum Langsung Terima, Jaksa Pikir-pikir
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf."
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," tutur hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Usai persidangan, kedua terdakwa melakukan sujud syukur dengan disambut gembira para kuasa hukum