Berita Jakarta

GNPR Sebut Fadil Imran Diduga Intimidasi Saksi dan Bicara Bohong saat Konpres Kasus KM 50

Fadil diduga kuat terlibat pengintaian dalam detik-detik peristiwa KM 50 yang ilegal tidak sesuai KUHAP karena Habib Rizieq Syihab

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
DOK instagram @kabarnegri
Massa GNPR menduga Komjen Fadil Imran terlibat dalam tragedi KM 50 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) menyebut, Fadil Imran diduga melakukan intimidasi kepada saksi kasus KM 50.

Hal itu diungkakan Wakil Koordinator Lapangan (Wakorlap) GNPR, Buya Husein dalam aksi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), untuk mengusut tuntas kasus KM 50.

Sebelum menyampaikan itu, pihaknya mendukung penuh Polri dalam upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan bersih-bersih dari oknum-oknum bermasalah demi menjaga wibawa Korps Bhayangkara itu sebagai institusi penegak hukum dan keamanan di NKRI dan pengayom masyarakat.

"Akan tetapi segala upaya baik Kapolri dalam membersihkan Institusi Polri dari oknum-oknum polisi bermasalah menjadi tercoreng dan sia-sia belaka akibat memberikan kenaikan pangkat kepada Fadil Imran menjadi Komisaris Jenderal sebagai Kabaharkam, padahal Fadil Imran amat bermasalah serta tidak pantas mendapat kenaikan jabatan serta pangkat," kata dia.

Baca juga: Massa GNPR Tagih Janji Presiden Jokowi dan Kapolri untuk Usut Tuntas Kasus KM 50: Jangan Omdo!

Ada 10 hal mengapa Fadil dianggapnya bermasalah serta tidak pantas mendapat kenaikan jabatan serta pangkat.

Selain diduga melakukan intimidasi kepada saksi kasus KM 50, Fadil terlibat dalam peristiwa pelanggaran HAM berat KM 50 yang berakibat terbunuhnya enam pengawal Habib Rizieq Sihab.

Lalu, Fadil diduga kuat terlibat pengintaian dalam detik-detik peristiwa KM 50 yang ilegal tidak sesuai KUHAP karena Habib Rizieq Syihab saat itu masih berstatus saksi.

"Ketiga dugaan Keterlibatan penyitaan barang bukti Ilegal pada kasus KM 50 (tambahkan surat PN), keempat dugan keterlibatan Obstruction of Justice lewat penghilangan CCTV KM 50, lima dugaan melakukan intimidasi kepada saksi KM 50," tuturnya.

"Enam, dugaan kuat di saat melakukan konferensi pers pada Senin tanggal 7 Desember 2020 memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta atau berbohong atau berdasarkan Informasi yang tidak pasti sehingga menyebabkan keonaran atau berpotensi menyebabkan keonaran," sambung dia.

Berikutnya, adanya informasi dugaan keterlibatan Fadil Imran dalam penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta yang perlu diselidiki akan kebenarannya.

Baca juga: Massa GNPR Tagih Janji Presiden Jokowi dan Kapolri untuk Usut Tuntas Kasus KM 50: Jangan Omdo!

Kemudian dugaan keterlibatan dalam kasus Obstruction of Justice pada kasus Ferdy Sambo, serta secara terbuka menunjukkan dukungan terhadap Sambo dengan adegan pelukan hangat.

Sembilan, dugaan "main mata" dalam kasus KM 50 dengan 'Geng Sambo' yang saat itu duduk sebagai Kadiv Propam Mabes Polri yang membentuk Satgas Khusus Mabes Polri untuk memantau kasus pelanggaran disiplin Polri pada kasus KM 50 lewat hadirnya Hendra Kurniawan dalam konferensi pers pada Senin, 7 Desember 2020.

"Terakhir, dugaan keterlibatan dalam Satgasus Merah Putih yang berdasarkan informasi beredar di kalangan publik diduga membekingi mafia perjudian," tutur dia.

"Kami akan terus dan tidak akan berhenti berjuang untuk bersihnya Polri dari oknum bejat dan bermasalah demi marwah Polri," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved