Berita Jakarta

GNPR Sebut Fadil Imran Diduga Intimidasi Saksi dan Bicara Bohong saat Konpres Kasus KM 50

Fadil diduga kuat terlibat pengintaian dalam detik-detik peristiwa KM 50 yang ilegal tidak sesuai KUHAP karena Habib Rizieq Syihab

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
DOK instagram @kabarnegri
Massa GNPR menduga Komjen Fadil Imran terlibat dalam tragedi KM 50 

Adapun Massa dari GNPR sudah selesai menggelar aksi di depan Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus KM 50.

Baca juga: Geruduk Markas Polisi, Massa GNPR Tuding Fadil Imran Terlibat Pembunuhan 6 Laskar FPI di KM 50

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, massa membubarkan diri pada Rabu sore sekira pukul 17.17 WIB.

"Massa selesai melakukan aksi di depan Mabes Polri dengan tertib dan aman," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun.

Ia mengatakan, pihak Mabes Polri telah menerima audiensi massa itu terkait dengan tuntutan yang diminta.

"Tadi juga sudah diterima audiensinya oleh Mabes Polri," kata dia. 

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan bebas dua anggota kepolisian yang menjadi terdakwa kasus penembakan KM 50.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar tentang putusan bebas terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Terkait putusan sidang itu disampaikan majelis bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tidak dijatuhkan hukuman.

Sebab, majelis berpikir bahwa perbuatan terdakwa karena berdasarkan pembelaan diri atau karena terpaksa dan terpaksa melampaui batas.

Baca juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Dipolisikan usai Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran

Selain itu, kedua terdakwa juga tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf.

Kata Zulpan, dalam putusannya, majelis hakim juga meminta agar semua pihak memulihkan semua hak hakitat terdakwa.

Biaya perkara tersebut juga akan dibebankan ke negara.

"Dalam artian itu poin-poin penting pada putusan majelis hakim jadi bebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Begini Karir Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Setelah Divonis Bebas dan Tak Bersalah

Zulpan mengatakan, dari putusan hakim itu, Polda Metro Jaya mengeluarkan dua sikap.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved