Berita Jakarta
GNPR Sebut Fadil Imran Diduga Intimidasi Saksi dan Bicara Bohong saat Konpres Kasus KM 50
Fadil diduga kuat terlibat pengintaian dalam detik-detik peristiwa KM 50 yang ilegal tidak sesuai KUHAP karena Habib Rizieq Syihab
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Adapun Massa dari GNPR sudah selesai menggelar aksi di depan Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus KM 50.
Baca juga: Geruduk Markas Polisi, Massa GNPR Tuding Fadil Imran Terlibat Pembunuhan 6 Laskar FPI di KM 50
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, massa membubarkan diri pada Rabu sore sekira pukul 17.17 WIB.
"Massa selesai melakukan aksi di depan Mabes Polri dengan tertib dan aman," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun.
Ia mengatakan, pihak Mabes Polri telah menerima audiensi massa itu terkait dengan tuntutan yang diminta.
"Tadi juga sudah diterima audiensinya oleh Mabes Polri," kata dia.
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas
Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan bebas dua anggota kepolisian yang menjadi terdakwa kasus penembakan KM 50.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar tentang putusan bebas terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Terkait putusan sidang itu disampaikan majelis bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tidak dijatuhkan hukuman.
Sebab, majelis berpikir bahwa perbuatan terdakwa karena berdasarkan pembelaan diri atau karena terpaksa dan terpaksa melampaui batas.
Baca juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Dipolisikan usai Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran
Selain itu, kedua terdakwa juga tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf.
Kata Zulpan, dalam putusannya, majelis hakim juga meminta agar semua pihak memulihkan semua hak hakitat terdakwa.
Biaya perkara tersebut juga akan dibebankan ke negara.
"Dalam artian itu poin-poin penting pada putusan majelis hakim jadi bebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Begini Karir Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Setelah Divonis Bebas dan Tak Bersalah
Zulpan mengatakan, dari putusan hakim itu, Polda Metro Jaya mengeluarkan dua sikap.
Dinilai Mendesak, Golkar DKI Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Kemacetan Mulai Terurai, Galian Pipa di Jatiwaringin-Hek Kramat Jati Ditutup |
![]() |
---|
Cegah Kelompok Anarkis Masuk ke Permukiman, Warga Palmerah Jakarta Barat Bersama-sama Jaga Kampung |
![]() |
---|
Jalan Asia Afrika Kembali Normal Usai Kericuhan, Massa Bertahan di Depan Senayan City |
![]() |
---|
AI di ITCS Tidak Terelakkan, Basri Baco Ingatkan Jangan Sampai Hapus Peran Manusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.