Berita Jakarta
GNPR Sebut Fadil Imran Diduga Intimidasi Saksi dan Bicara Bohong saat Konpres Kasus KM 50
Fadil diduga kuat terlibat pengintaian dalam detik-detik peristiwa KM 50 yang ilegal tidak sesuai KUHAP karena Habib Rizieq Syihab
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Sujud syukur yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu terjadi di pendopo rumah Henry Yosodiningrat.
Sebab, pada persidangan vonis ini, keduanya menjalani sidang secara virtual.
Respon kuasa hukum laskar FPI
Di sisi lain, Aziz Yanuar, kuasa hukum keluarga enam anggota FPI yang tewas ditembak di KM 50 Cikampek, mengaku tak kaget dengan vonis bebas dua terdakwa dugaaan unlawfull killing.
Ia mengaku sudah memprediksi jauh-jauh hari perihal vonis majelis hakim yang membebaskan dua polisi itu.
Mantan tim advokat FPI ini mengatakan, sejak awal proses hukum terhadap dua terdakwa itu banyak kejanggalan.
Oleh karena itu, ia tak bisa menerima alasan majelis hakim yang membebaskan kedua polisi itu dari segala tuntutan, dengan dalih penembakan yang dilakukan merupakan upaya membela diri.
"Alasan itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi duggaan pembunuhan. Saya tidak habis pikir," ucap Aziz.
Disinggung soal apakah ada langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak keluarga korban, Aziz mengaku pihaknya belum berencana mengambil langkah tersebut.
"Hukum dunia sementara tidak ada," ucapnya.
Dinilai Mendesak, Golkar DKI Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Kemacetan Mulai Terurai, Galian Pipa di Jatiwaringin-Hek Kramat Jati Ditutup |
![]() |
---|
Cegah Kelompok Anarkis Masuk ke Permukiman, Warga Palmerah Jakarta Barat Bersama-sama Jaga Kampung |
![]() |
---|
Jalan Asia Afrika Kembali Normal Usai Kericuhan, Massa Bertahan di Depan Senayan City |
![]() |
---|
AI di ITCS Tidak Terelakkan, Basri Baco Ingatkan Jangan Sampai Hapus Peran Manusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.