Penembakan Laskar FPI

Begini Karir Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Setelah Divonis Bebas dan Tak Bersalah

Tentunya kata Zulpan, JPU diberi waktu oleh majelis hakim untuk pikir-pikir dari vonis bebas tersebut.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). ( 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan nasib karir dua anggota kepolisian yang menjadi terdakwa penembakan KM 50 usai divonis bebas majelis hakim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan memastikan bahwa dua anggota non aktif Polda Metro Jaya yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Sebab salah satu putusan hakim ialah memulihkan semua hak hakikat terdakwa dan membebankan semua biaya perkara ke negara.

Meski begitu katanya dari putusan pemulihan nama baik dan hak para anggota kepolisian itu, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya belum berencana mengaktifkan kembali keduanya di kepolisian.

Polda Metro Jaya masih menunggu putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis tersebut.

"Tentunya mekanisme persidangan setelah putusan hakim tanyakan ke JPU apa akan terima atau kasasi, karena ini putusan bebas," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat

Zulpan mengatakan pihak Polda Metro Jaya akan menunggu keputusan JPU. Tentunya kata Zulpan, JPU diberi waktu oleh majelis hakim untuk pikir-pikir dari vonis bebas tersebut.

Apabila jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi, Polda Metro Jaya akan menunggu proses hukum selanjutnya.

Namun, apabila JPU terima, maka Polda Metro Jaya akan melaksanakan putusan majelis hakim yakni memulihkan seluruh hak para terdakwa.

Baca juga: Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum Langsung Terima, Jaksa Pikir-pikir

Kedua terdakwa juga tidak akan diberikan sanksi oleh Polda Metro Jaya apabila JPU menerima putusan hakim.

"Kalau jaksa terima putusan maka yang akan jadi putusan majelis hari ini tidak jatuhkan hukuman kepada terdakwa karena perbuatan terdakwa berdasarkan pembelaan diri, karena terpaksa dan keadaan terpaksa melampaui batas," jelas Zulpan.

Baca juga: Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Dua Pekan Lagi, Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

"Tentu kami akan ikuti apa yang menjadi putusan pengadilan, apabila JPU dalam perkara ini tidak kasasi untuk proses hukum berikutnya," tandas Zulpan.

Sebelumnya dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menjadi terdakwa atas tewasnya enam anggota FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.

Keduanya didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. (Des)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved