Perdagangan Orang
Diimingi Gaji Berkisar Rp 12-15 juta, Begini Modus TPPO Myanmar 25 WNI Kelabui Imigrasi
Bareskrim Polri beberkan modus operandi dua tersangka Andri dan Anita dalam kasus TPPO Myanmar dengan korban 25 WNI yang diimingi gaji Rp 12-15 juta.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pihak Bareskrim Polri beberkan modus operandi dua tersangka yakni Andri dan Anita dalam kasus WNI yang jadi korban TPPO Myanmar.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, dalam melancarkan aksisnya, tersangka kasus TPPO Myanmar itu disebut mengatasnamakan CV Prima Karya Gemilang, untuk mengelabui petugas imigrasi.
Para tersangka juga mengirim para korban ke Bangkok, dengan alasan untuk melakukan tahap seleksi dan interview.
"Korban dibekali tiket pulang pergi Jakarta-Bangkok, kemudian disebrangkan ke Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Maysot," ucap Djuhandhani dalama konferensi pers di Mabes Bareskrim Polri, Selasa (16/5/2023).
Selanjutnya kata Djuhandhani, para korban pun dijanjikan bekerja di bagian marketing operator online, dengan gaji sebesar Rp 12 hingga Rp 15 juta, serta dijanjikan komisi jika pekerjaan para korban memenuhi target.
Baca juga: Bareskrim Polri Kirim Empat Penyidik ke Myanmar dan Thailand Guna Usut Kasus Perdagangan Orang
"Bekerja selama 12 jam per hari, dan 6 bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia ini yang tawaran yang disampaikan kepada para korban," katanya.
Disampaikan Djuhandhani, para korban diminta untuk menandatangani kontrak kerja berbahasa China, yang tidak dimengerti korban.
Kemudian korban pun dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China, hingga di tempatkan di salah satu tempat tertutup, serta dijaga oleh orang-orang bersenjata.
"Para korban ini bekerja selama dari pukul 20.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB selama 16 sampai dengan 18 jam kalau kita hitung, kemudian gaji kepada para korban tidak pernah diberikan, hanya mereka menerima sekitar 3 juta, bahkan ada yang belum berikan gaji," ungkap Djuhandhani.
Lebih lanjut, jikapun para korban tak memenuhi target pekerjaan, maka mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji, hingga menerima kekerasan fisik.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 2 Orang dalam Kasus TPPO dengan Korban 20 WNI di Myanmar, Ini Peran Keduanya
"Tindakan itu berupa dijemur kemudian dihukum fisik, lari dan sebagainya. Bahkan ada beberapa korban yang menerima kekerasan berupa pemukulan dan dikurung," ungkap Djuhandhani.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri sebut telah mengamankan dua orang tersangka bernama Andri dan Anita, terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar.
Dalam proses penyidikan, keduanya diamankan di Bekasi, Jawa Barat. Yang mana keduanya disebut telah merekrut 25 orang WNI yang jadi korban TPPO di Myanmar.
"Dari 20 korban yang kemarin sempat viral, 16 orang direkrut saudara Andri dan Anita. Kemudian dari empat orang lagi ini direkrut, yang saat ini, kami masih perlu pendalaman. Karena di samping 20 orang ini, ada lima orang lagi yang berhasil kabur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani kepada awak media, Selasa (16/5/2023).
Di samping itu, untuk 9 orang korban lainnya, Djuhandhani mengatakan, korban telah direkrut oleh tersangka lain yang masih berstatus dpo berinisial ER.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar 25 Orang WNI Korban TPPO Myanmar, Andri dan Anita Jadi Tersangka
Jual Keperawanan Bocah Perempuan Rp 1 Juta, Wanita di Tambora Ditetapkan Tersangka TPPO |
![]() |
---|
Polres Bandara Soetta Ungkap Perdagangan Orang ke Serbia, AKBP Ronald: Modus Lewat Malaysia |
![]() |
---|
Perdagangan Orang di Gang Royal, Politisi Gerindra: Pemkot Jakut dan PT KAI Jangan Diam aja! |
![]() |
---|
Pemkab Karawang Bakal Kembali Revisi Perda Tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman 123 Calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.