Perdagangan Orang
Bareskrim Polri Bongkar 25 Orang WNI Korban TPPO Myanmar, Andri dan Anita Jadi Tersangka
Bareskrim Polri mengamankan dua tersangka, Andri dan Anita, terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar dengan korban 25 orang WNI
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Bareskrim Polri sebut telah mengamankan dua orang tersangka bernama Andri dan Anita, terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar.
Dalam proses penyidikan, keduanya diamankan di Bekasi, Jawa Barat. Yang mana keduanya disebut telah merekrut 25 orang WNI yang jadi korban TPPO Myanmar.
"Dari 20 korban yang kemarin sempat viral itu, 16 orang direkrut saudara Andri dan Anita. Kemudian dari empat orang lagi ini direkrut, yang saat ini, kami masih perlu pendalaman. Karena di samping 20 orang ini, ada lima orang lagi yang berhasil kabur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani kepada awak media, Selasa (16/5/2023).
Di samping itu, untuk 9 orang korban lainnya, Djuhandhani mengatakan, korban telah direkrut oleh tersangka lain yang masih berstatus DPO berinisial ER.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 2 Orang dalam Kasus TPPO dengan Korban 20 WNI di Myanmar, Ini Peran Keduanya
Dalam proses perjalanan 25 korban ke Myanmar lanjut Djuhandhani, dilakukan dengan berbagai macam cara.
Pertama, dilakukan melalui Bandara Soetta, dan langsung menuju Bangkok, ada pula yang melalui pintu Malaysia, kemudian dibawa ke Myanmar melalui jalur ilegal.
"Kelompok pemberangkatan ada macam-macam, pertama tanggal 25 September, kemudian 8 Oktober, itu masing-masing satu orang. Kemudian tanggal 16 Oktober diberangkatkan dua orang," ujar Djuhandhani.
Selanjutnya, pada 22 Oktober diberangkatkan kembali dua orang, kemudian pada 23 Oktober, 27 Oktober, dan 6 November, kembali diberangkatkan masing-masing tiga orang.
"Di mana setelah sampai, mereka dijemput oleh orang yang sudah menunggu di Bangkok maupun yang sudah menunggu di wilayah Myanmar," jelas Djuhandhani.
Baca juga: SBMI Polisikan Perekrut Pengirim Buruh Migran Indonesia Korban Dugaan TPPO Myanmar
Lebih lanjut, Djuhandhani menuturkan bagaiamana pola perekrutan yang dilakukan dua tersangka ini, terhadap 25 korban TPPO.
Dijelaskan Djuhandhani, korban diberikan tawaran pekerjaan ke negara Thailand, melalui kerabat, atau kenalan korban.
Kemudian, korban yang bersedia, selanjutnya dibantu dalam pengurusan paspor, serta menjalani interview melalui panggilan WhatsApp.
"Kemudian beberapa korban sempat ditampung di sebuah rumah, dan apartemen milik pelaku. Di mana apartemen milik pelaku tersebut kemarin tempat kita melaksanakan penangkapan pada tersangka," ucap Djuhandhani. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Bareskrim Polri
Brigjen Pol Djuhandhani
Dirtipidum Bareskrim Polri
Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO)
TPPO Myanmar
Jual Keperawanan Bocah Perempuan Rp 1 Juta, Wanita di Tambora Ditetapkan Tersangka TPPO |
![]() |
---|
Polres Bandara Soetta Ungkap Perdagangan Orang ke Serbia, AKBP Ronald: Modus Lewat Malaysia |
![]() |
---|
Perdagangan Orang di Gang Royal, Politisi Gerindra: Pemkot Jakut dan PT KAI Jangan Diam aja! |
![]() |
---|
Pemkab Karawang Bakal Kembali Revisi Perda Tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman 123 Calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.