Perdagangan Orang

Jual Keperawanan Bocah Perempuan Rp 1 Juta, Wanita di Tambora Ditetapkan Tersangka TPPO

Seorang wanita berinisial NE (21) tidak berkutik saat dibekuk tim unit reskrim Polsek Tambora karena menjual seorang bocah perempuan ke hidung belang

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Seorang wanita berinisial NE (21) tidak berkutik saat dibekuk tim unit reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (14/8/2024) lalu. Diketahui, NE telah menjual seorang bocah perempuan atau anak di bawah umur kepada pria hidung belang.  Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seorang wanita berinisial NE (21) tidak berkutik saat dibekuk tim unit reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (14/8/2024) lalu.

Diketahui, NE telah menjual seorang bocah perempuan atau anak di bawah umur kepada pria hidung belang. 

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban.

Baca juga: Bongkar Sindikat TPPO Scam Pekerjaan Paruh Waktu, Bareskrim Polri Tangkap 4 Orang

"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Donny saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menyampaikan, mulanya orang tua korban curiga dengan perubahan yang terjadi pada anak perempuannya.

Terlebih, lanjut Rachmad, ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang.

Baca juga: Polisi Tangkap WNI Buronan Kasus Dugaan TPPO Modus Magang ke Jerman di Italia

"Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual," kata Rachmad saat dikonfirmasi, Senin.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban pun tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Tak lama berselang, polisi pun langsung mengamankan pelaku berinisial NE di kediamannya, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku NE dan korban berinisial I (15) saling berteman.

Kemudian, ketika mereka sedang nongkrong, korban mengungkap bahwa dirinya tengah membutuhkan uang.

"Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah 'kesepakatan', bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen," ungkap Rachmad.

Dari kesepakatan tersebut, pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp 1 juta untuk keperawanan korban.

Syaratnya, korban harus melayani pria hidung belang di sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat.

"Pelaku menerima uang Rp 400.000 dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp 600.000," kata Rachmad.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved