Perdagangan Orang
Polisi Sidak Kantor Penyalur Pekerja Migran di Kota Bogor, Kombes Bismo: Izin Sudah Mati
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo mendapati penyalur pekerja migran tanpa izin, disinyalir ini bagian dari perdagangan orang.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota melakukan pengecekan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja migran Indonesia di wilayah Kota Bogor, tepatnya di kantor PT Bumi Citra Mas Mandiri (BCMM) yang berlokasi di Komplek BNR, Pamoyanan, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dari sana ditemukan hasil bahwa kantor tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional sejak April 2022.
"Didapati surat perizinan sudah mati, izinnya lewat batas waktu," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis (8/6/2023).
Tidak hanya perizinan, polisi juga melakukan wawancara kepada calon pekerja migran Indonesia guna mencari informasi terkait keluhan selama bekerja di luar negeri.
Menurut Bismo, para pekerja migran Indonesia (PMI) itu mengeluhkan pengurusan visa yang lama, sehingga terlalu lama menunggu di luar negeri agar bisa ditempatkan bekerja.
"Mengakibatkan banyak pekerja yang terlantar, kita juga membagikan nomor aduan Kapolresta kepada calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat dan sudah berangkat pada grup dan Komunitas PMI," kata Bismo.
Baca juga: Presiden Jokowi ke Malaysia dan Singapura, Perjuangkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia
Tujuannya agar memudahkan, apabila para pekerja mendapatkan keluhan untuk segera melapor, sehingga keluhan yang ada dapat dicegah dan ditindak.
Sebagai informasi, perusahaan di wilayah Kecamatan Bogor Selatan tersebut mengirimkan PMI ke negara Slavia, Taiwan dan Myanmar.
Sementara terkait dengan temuan izin operasional yang sudah kedaluwarsa dan beberapa pekerja yang masih terlantar, kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Imigrasi dan lainnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca juga: Kapolri Bentuk Satgas TPPO, Ancam Anggota yang tak Serius Tangani Kasus Perdagangan Orang
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus perdaganan orang bermodus pekerja migran kian marak.
"Kalau dilihat dari data dari tahun 2020 sampai 2023, penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih dengan tersangka juga sekitar 500 orang," tuturnya, Kamis (8/6/2023).
"Dan telah diproses hukum oleh jajaran baik Bareskrim maupun jajaran di kewilayahan," sambung Ramadhan.
Ia menjelaskan, modus yang paling banyak dilakukan adalah menawarkan atau mengiming-imingi korban dengan pekerjaan di luar negeri.

Bahkan modus tersebut menjadi yang terbanyak pada 2022 lalu.
Hanya saja, ia tidak menyebutkan berapa jumlah kasus dengan modus tersebut di tahun itu.
"Kami sampaikan bahwa pada tahun 2022 terdapat kasus yang paling tinggi yaitu modusnya adalah modus pekerja migran," tutur dia.
"Dan korban dalam kasus TPPO ini paling banyak adalah dengan modus pekerja migran tersebut," lanjutnya.
Baca berita WArtakotalive.com lainnya di Google News
perdagangan orang
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
pekerja migran
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Kombes Bismo Teguh Prakoso
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prako
Jual Keperawanan Bocah Perempuan Rp 1 Juta, Wanita di Tambora Ditetapkan Tersangka TPPO |
![]() |
---|
Polres Bandara Soetta Ungkap Perdagangan Orang ke Serbia, AKBP Ronald: Modus Lewat Malaysia |
![]() |
---|
Perdagangan Orang di Gang Royal, Politisi Gerindra: Pemkot Jakut dan PT KAI Jangan Diam aja! |
![]() |
---|
Pemkab Karawang Bakal Kembali Revisi Perda Tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman 123 Calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.