Perdagangan Orang

Jual Keperawanan Bocah Perempuan Rp 1 Juta, Wanita di Tambora Ditetapkan Tersangka TPPO

Seorang wanita berinisial NE (21) tidak berkutik saat dibekuk tim unit reskrim Polsek Tambora karena menjual seorang bocah perempuan ke hidung belang

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Seorang wanita berinisial NE (21) tidak berkutik saat dibekuk tim unit reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (14/8/2024) lalu. Diketahui, NE telah menjual seorang bocah perempuan atau anak di bawah umur kepada pria hidung belang.  Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban. 

Kendati sudah diamankan, Rachmad memastikan jbahwa pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini.

Akibat perbuatannya itu, pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m40)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved