Perdagangan Orang
Jual Keperawanan Bocah Perempuan Rp 1 Juta, Wanita di Tambora Ditetapkan Tersangka TPPO
Seorang wanita berinisial NE (21) tidak berkutik saat dibekuk tim unit reskrim Polsek Tambora karena menjual seorang bocah perempuan ke hidung belang
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Seorang wanita berinisial NE (21) tidak berkutik saat dibekuk tim unit reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (14/8/2024) lalu. Diketahui, NE telah menjual seorang bocah perempuan atau anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban.
Kendati sudah diamankan, Rachmad memastikan jbahwa pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini.
Akibat perbuatannya itu, pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m40)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Perdagangan Orang
Polres Bandara Soetta Ungkap Perdagangan Orang ke Serbia, AKBP Ronald: Modus Lewat Malaysia |
![]() |
---|
Perdagangan Orang di Gang Royal, Politisi Gerindra: Pemkot Jakut dan PT KAI Jangan Diam aja! |
![]() |
---|
Pemkab Karawang Bakal Kembali Revisi Perda Tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman 123 Calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Sidak Kantor Penyalur Pekerja Migran di Kota Bogor, Kombes Bismo: Izin Sudah Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.