Berita Jakarta
SBMI Polisikan Perekrut Pengirim Buruh Migran Indonesia Korban Dugaan TPPO Myanmar
Buruh migran ditempatkan secara unprosedural ke Myanmar dengan modus operandi menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) melakukan pendampingan terhadap pihak keluarga para korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk melaporkan Perekrut Pengirim Buruh Migran Indonesia (BMI).
Pelaporan dilakukan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Selasa, 2 Mei 2023.
Pelaporan ke Bareskrim Polri yang ditujukan untuk melaporkan Perekrut (inisial) A dan P yang telah menempatkan setidaknya 20 Buruh Migran yang menjadi korban dugaan TPPO secara Perorangan telah mendapat Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor
STTL/158/V/2023/BARESKRIM tertanggal 2 Mei 2023 sebagaimana telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Perekrut berinisial A dan P merekrut dan menempatkan buruh migran secara unprosedural ke Myanmar dengan modus operandi menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di salah satu perusahan bursa saham di Thailand.
Para korban diiming-imingi gaji besar senilai Rp 8-10 juta perbulannya, dengan jam kerja selama 12 jam, mendapatkan makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapatkan fasilitas tempat tinggal secara gratis.
Para perekrut membiayai akomodasi keberangkatan para korban BMI seperti pembuatan paspor, tiket pesawat dan kebutuhan lainnya dengan ketentuan pinjaman dan pengembalian uang pinjaman tersebut dengan cara potong gaji setelah para BMI sudah bekerja dan
menerima gaji.
Baca juga: Kasus Dugaan TPPO Terhadap 20 Pekerja Migran Indonesia di Myanmar, Bareskrim Polri: Penyelidikan
Sebelum para korban secara bertahap diberangkatkan, mereka ditampung di salah satu Apartemen di Bekasi, Jawa Barat, selama satu malam
Pada keesokan harinya langsung diberangkatkan ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand.
Para korban sesampainya di penempatan kerja, mereka disekap oleh perusahaan yang dijaga ketat oleh orang-orang bersenjata dan berseragam militer, menyita HP milik para korban, mempekerjakan para korban secara paksa untuk online scam selama 17 jam kerja
per hari, memperlakukan para korban dengan kasar dan dengan tindakan kekerasan fisik dan psikis, bahkan terjadi pemukulan hingga penyetruman.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno menegaskan bahwa ada dua hal yang perlu ditekankan dalam kasus ini, yaitu yang pertama kewajiban terhadap pelindungan para korban oleh pemerintah yakni melalui Kementerian Luar Negeri dan dari segi penegakan
hukum menindak para perekrut dan aktor pelaku lainnya yang terlibat.
Menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri maka Perwakilan RI memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengevakuasi ke tempat yang aman kemudian dipulangkan dengan biaya negara.
Baca juga: Kasus TPPO Dede Asiah TKW Asal Karawang Dapat Atensi Mahfud MD
Dalam hal ini, sedang diupayakan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang di sana.
Selanjutnya, di Indonesia ketika tidak melakukan tindakan hukum maka korban akan terus berjatuhan.
Dalam catatan SBMI, Online Scam dan kasus seperti sudah banyak terjadi sejak tahun 2017 mulai dari Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Thailand. Maka dapat dikatakan berbasis analisis SBMI ada berbagai aktor sindikat internasional yang sudah memenuhi
unsur tindak pidana perdagangan manusia.
“Hari ini kami bersama Kemlu dan keluarga korban ingin melaporkan pelaku perekrut di Indonesia yang kami duga kuat telah melakukan perdagangan orang. Melihat bahwa kasus ini sudah masuk dalam kejahatan internasional, sehingga harapan kami pihak Kepolisian
dapat melihat dan menindak kasus ini dengan tegas kemudian dapat membongkar sindikat sehingga kedepannya tidak ada lagi korban-korban yang terjadi di negara manapun,” jelas Hariyanto.
Pagar Rumah Ahmad Sahroni Dirubuhkan Massa, Mobil Listrik yang Terparkir Ikut Dirusak |
![]() |
---|
Gandeng Komunitas Warrior Clean Up, Mercure Jakarta Cikini Tanam Pohon di Mangrove PIK |
![]() |
---|
Sebut Tolol yang Bubarkan DPR, Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Jakarta Utara Digeruduk Massa |
![]() |
---|
Stasiun MRT Jakarta Istora Mandiri Dirusak, Pengelola Sebut Ada Penjarahan hingga Perusakan CCTV |
![]() |
---|
Masih Ada Demo, Layanan KRL Commuter Line Berjalan Normal dan Stasiun-stasiun dalam Keadaan Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.