Perdagangan Orang
Diimingi Gaji Berkisar Rp 12-15 juta, Begini Modus TPPO Myanmar 25 WNI Kelabui Imigrasi
Bareskrim Polri beberkan modus operandi dua tersangka Andri dan Anita dalam kasus TPPO Myanmar dengan korban 25 WNI yang diimingi gaji Rp 12-15 juta.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Dalam proses perjalanan 25 korban ke Myanmar lanjut Djuhandhani, dilakukan dengan berbagai macam cara.
Pertama, dilakukan melalui Bandara Soetta, dan langsung menjuju Bangkok, ada pula yang melalui pintu Malaysia, kemudian dibawa ke Myanmar melalui jalur ilegal.
"Kelompok pemberangkatan ada macam-macam, pertama tanggal 25 September, kemudian 8 Oktober, itu masing-masing satu orang. Kemudian tanggal 16 Oktober diberangkatkan dua orang," ujar Djuhandhani.
Selanjutnya, pada 22 Oktober diberangkatkan kembali dua orang, kemudian pada 23 Oktober, 27 Oktober, dan 6 November, kembali diberangkatkan masing-masing tiga orang.
"Di mana setelah sampai, mereka dijemput oleh orang yang sudah menunggu di Bangkok maupun yang sudah menunggu di wilayah Myanmar," jelas Djuhandhani.
Lebih lanjut, Djuhandhani juga menuturkan bagaiamana pola perekrutan yang dilakukan dua tersangka ini, terhadap 25 korban TPPO.
Dijelaskan Djuhandhani, korban diberikan tawaran pekerjaan ke negara Thailand, melalui kerabat, atau kenalan korban.
Kemudian, korban yang bersedia, selanjutnya dibantu dalam pengurusan paspor, serta menjalani interview melalui panggilan Whatsapp.
"Kemudian beberapa korban sempat ditampung di sebuah rumah, dan apartemen milik pelaku. Di mana apartemen milik pelaku tersebut kemarin tempat kita melaksanakan penangkapan pada tersangka," ucap Djuhandhani. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Jual Keperawanan Bocah Perempuan Rp 1 Juta, Wanita di Tambora Ditetapkan Tersangka TPPO |
![]() |
---|
Polres Bandara Soetta Ungkap Perdagangan Orang ke Serbia, AKBP Ronald: Modus Lewat Malaysia |
![]() |
---|
Perdagangan Orang di Gang Royal, Politisi Gerindra: Pemkot Jakut dan PT KAI Jangan Diam aja! |
![]() |
---|
Pemkab Karawang Bakal Kembali Revisi Perda Tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman 123 Calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.