Perdagangan Orang

Diimingi Gaji Berkisar Rp 12-15 juta, Begini Modus TPPO Myanmar 25 WNI Kelabui Imigrasi

Bareskrim Polri beberkan modus operandi dua tersangka Andri dan Anita dalam kasus TPPO Myanmar dengan korban 25 WNI yang diimingi gaji Rp 12-15 juta.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Bareskrim Polri membeberkan modus operandi dua tersangka Andri dan Anita dalam kasus TPPO di Myanmar dengan korban 25 WNI yang diimingi gaji Rp 12-15 juta. 

Dalam proses perjalanan 25 korban ke Myanmar lanjut Djuhandhani, dilakukan dengan berbagai macam cara.

Pertama, dilakukan melalui Bandara Soetta, dan langsung menjuju Bangkok, ada pula yang melalui pintu Malaysia, kemudian dibawa ke Myanmar melalui jalur ilegal.

"Kelompok pemberangkatan ada macam-macam, pertama tanggal 25 September, kemudian 8 Oktober, itu masing-masing satu orang. Kemudian tanggal 16 Oktober diberangkatkan dua orang," ujar Djuhandhani.

Selanjutnya, pada 22 Oktober diberangkatkan kembali dua orang, kemudian pada 23 Oktober, 27 Oktober, dan 6 November, kembali diberangkatkan masing-masing tiga orang.

"Di mana setelah sampai, mereka dijemput oleh orang yang sudah menunggu di Bangkok maupun yang sudah menunggu di wilayah Myanmar," jelas Djuhandhani.

Lebih lanjut, Djuhandhani juga menuturkan bagaiamana pola perekrutan yang dilakukan dua tersangka ini, terhadap 25 korban TPPO.

Dijelaskan Djuhandhani, korban diberikan tawaran pekerjaan ke negara Thailand, melalui kerabat, atau kenalan korban.

Kemudian, korban yang bersedia, selanjutnya dibantu dalam pengurusan paspor, serta menjalani interview melalui panggilan Whatsapp.

"Kemudian beberapa korban sempat ditampung di sebuah rumah, dan apartemen milik pelaku. Di mana apartemen milik pelaku tersebut kemarin tempat kita melaksanakan penangkapan pada tersangka," ucap Djuhandhani. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved