Berita Kriminal

Ketua Paguyuban Korban Penipuan Robot Trading: Lebih Setahun Kami Bolak-balik ke Bareskrim Polri

Karolin Sabatini mengaku setahun lebih bolak-balik Bareskrim Polri cari tahu kelanjutan kasus investasi bodong atau penipuan robot trading.

Editor: PanjiBaskhara
unsplash.com
Ilustrasi: Ketua Paguyuban Korban FIN888 sekaligus Pelapor Karolin Sabatini mengaku setahun lebih bolak-balik Bareskrim Polri cari tahu kelanjutan kasus investasi bodong atau penipuan robot trading. 

WARTAKOTALIVE.COM - Sejumlah korban penipuan investasi bodong robot trading FIN888 resah.

Hal itu karena hingga kini perkembangan kasusnya dinilai belum menyentuh pelaku utamanya.

Dimana pelaku utamanya diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Padahal kasus ini sudah dilaporkan lebih setahun ke Bareskrim Polri.

Menurut Ketua Paguyuban Korban FIN888 sekaligus Pelapor Karolin Sabatini ada dugaan kuat penyidik Bareskrim yang menangani kasus penipuan FIN888 'masuk angin'.

Sebab diduga pelaku utamanya adalah pengusaha properti terkemuka TR Wakil Direktur PT JBK Tbk yang menguasai dana sekitar Rp1 triliun dari para korban FIN888.

"Kami tak habis pikir mengapa hingga sekarang penyidik belum juga menyandangkan status tersangka kepada TR, padahal bukti-bukti seperti dokumen Affidavit pengadilan Singapura, pengakuan TR saat di BAP,"

"dan pengakuan 2 dua tersangka terkait keterlibatan Wakil Direktur PT JBK, Tbk ini sudah terang benderang" kata Karolin, saat hendak menemui Pakar TPPU Yenti Garnasih di Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Saat ini LPSK dibantu dua ahli hukum sedang menyusun ketentuan terkait restitusi korban investasi, di mana salah satunya ialah robot trading FIN888.

Bahkan Karolin telah menemui pakar hukum kasus pencucian uang Yenti Garnasih.

"Ini untuk minta nasihat hukum terkait kasus TPPU yang dilakukan TR. Sebab dalam persidangan di Singapura, saksi Terlapor sebut TR sebagai Sam Representative Business (penanggung jawab) FIN888 untuk wilayah Indonesia," ujarnya.

"Tapi yang mengejutkan uang Para Korban FIN888 yang selama ini disebutkan ditradingkan di oleh SMT FX selaku broker di Singapura, ternyata tidak pernah ditradingkan, dan uangnya tetap berada di Indonesia dan dalam penguasaan TR," jelasnya.

Keanehan selanjutnya, ungkap Karolin, dalam berkas acara perkara TR disebut bahwa uang dan aset-aset para korban FIN888 awalnya dalam penguasaan dirinya.

Namun dalam perkembangannya, secara sepihak dialihkan kepada orang bernama Marno yang diragukan profilnya sebagai penerima dana haram sebesar Rp1 triliun itu.

"Lebih setahun kami bolak-balik ke Bareskrim, tapi hanya 2 affiliator dijadikan tersangka. Sementara dalangnya hingga kini korban tak tahu bagaimana proses hukumnya" ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved