Pemilu 2024

PSI Minta DKI Lakukan Pemutakhiran Data Buntut Ditemukannya 194 ribu NIK Pindah

Fraksi PSI temukan 194 ribu NIK KTP DKI namun warga yang bersangkutan sudah pindah keluar jakarta

Istimewa
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyoroti ditemukannya 194.777 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta namun mereka sudah tidak tinggal di Jakarta.

Mereka pndah dari Jakarta tanpa melapor, sehingga masih tercatat sebagai warga Ibu Kota.

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, jika tidak ada sistem untuk memutakhirkan data kependudukan, pasti akan terjadi hal seperti ini karena mobilitas di Jakarta cukup tinggi.

Dia mencontohkan, sebuah keluarga yang baru menikah pindah ke kota-kota yang berbatasan dengan Jakarta namun mereka tidak melapor pindah.

“Ini jadi kekhawatiran kita karena implikasinya bisa ke banyak hal. Salah satunya bantuan sosial yang nanti tak tepat sasaran karena mereka yang sudah pindah masih mendapatkan kuota. Sedangkan banyak masyarakat tidak mampu bahkan belum dapat bantuan apapun,” kata Anggara pada Senin (8/5/2023).

Baca juga: Sempat Bikin Gaduh, Dukcapil DKI Bantah Nonaktifkan E-KTP Warga yang Sudah Tak Tinggal di Jakarta

Wakil Ketua Komisi E ini meminta Pemprov DKI dapat melakukan pemutakhiran data kependudukan secara berkala lewat instrumen pengurus Rukun Warga dan Rukun Tetangga (RW dan RT) serta kader dasawisma.

Dia mengajak, agar merumuskan sistem sehingga pelaporan tentang warga yang baru tinggal atau pindah dari setiap wilayah menjadi mudah oleh pengurus wilayah.

KTP.
KTP. (Kompas.com)

“Karena mereka (RT dan RW) yang paling tahu perubahan di masing-masing wilayah. Jika ada yang baru tinggal atau pindah, langsung lapor ke kelurahan dan langsung update_data kependudukannya,” ungkapnya.

Dengan begitu, Anggara berharap temuan serupa tidak terjadi lagi. Apalagi 194.777 NIK merupakan jumlah yang tidak sedikit, pasti udah menumpuk berbulan bahkan bertahun-tahun.

“Jika kita bisa responsif terkait data kependudukan ini, pasti akan meningkatan keadilan bagi warga Jakarta,” ucap Anggara.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan 194.777 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Ibu Kota.

Kebijakan ini berlaku bagi warga yang sudah hengkang dari Jakarta, namun masih tercatat sebagai waga Ibu Kota.

“Kami akan lakukan ini sampai bulan Maret 2024, jadi Maret 2024 kami akan nonaktifkan,” ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin pada Kamis (4/5/2023).

Budi mengatakan, untuk sementara waktu NIK yang bersangkutan akan dinonaktifkan.

Ketika mereka akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atau transaksi perbankan hingga jaminan sosial, mereka akan mendapat notifikasi untuk melapor diri ke Dinas Dukcapil.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved