Pemilu 2024

Diiringi Karnaval Budaya, Hari Ini PKS Akan Daftarkan Bacaleg DPR RI Ke Kantor KPU

Ratusan kader PKS akan menggelar karnaval budaya dengan pimpinan PKS akan berjalan kaki dari Taman Surapati ke ini kantor KPU RI. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri 

"(Pengawasan penting dilakukan Bawaslu) apakah sudah sesuai apa tidak (berkas calon), ini penting karena itu kita berharap KPU membuka ruang seluas-luasnya akses Silon bagi pengawas pemilu, karena obyek pengawasnya itu," ucap Totok melalui keterangan tertulisnya dikutip Jumat, (5/5/2023).

Dia juga menyampaikan pada 4 Mei 2023, menu bakal calon legislatif pada aplikasi Silon yang berisi informasi dapil, nomor urut, foto, nama calon, dan NIK tidak muncul pada aplikasi Silon.

Baca juga: Jelang Pemilu, RSUD Kota Tangerang Buka Layanan Pemeriksaan MCU Bagi Caleg

"Aplikasi hanya menampilkan informasi jadwal dan tahapan pendaftaran calon anggota DPR/ DPRD ini, nanti hasil pengawasan kami terhadap Silon," jelasnya.

Selain itu, kata Totok, pengawasan tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.

"Akses Silon yang diberikan kepaa Bawaslu agar bisa mengamati bersama-sama syarat-syarat pendaftaran dan kita bisa mengantisipasi jika ada kekurangan. Juga, jika ada berkas-berkas yang perlu diberikan syaran perbaikan," jelas dia.

Meski demikian, Totok menegaskan, terkait informasi yang dikecualikan oleh KPU, Bawaslu akan mengikuti aturan tersebut.

"Sepanjang itu dipersyaratkan UU ayo kita akses bareng-bareng,"ungkapnya.

Baca juga: Jelang Pendaftaran ke KPU, PKN Kebut Penyusunan Caleg DPR dan DPRD 2024

Sementara itu, Anggota KPU Idham Kholik mengatakan terkait hal tersebut KPU akan mengkoordinasikan dengan divisi data dan informasi KPU RI.

"Jika benar kami akan meminta Pusdatin KPU RI agar segera memfasilitasi informasi tersebut," katanya

Sebagai informasi, hingga saat ini (4/5/2023), belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif baik tingkat nasional maupun daerah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved