Human Trafficking

4 dari 20 WNI Korban Trafficking yang Disekap di Myanmar Dibebaskan, Telah Diseberangkan ke Thailand

4 dari 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myanmar dan menjadi korban human trafficking telah dilepaskan oleh perusahaan setempat

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
jamaicaobserver.com
ILUSTRASI Perdagangan manusia atau human trafficking. Sebanyak 4 dari 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myanmar dan menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia telah dilepaskan oleh perusahaan setempat, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebanyak 4 dari 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myanmar dan menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia telah dilepaskan oleh perusahaan setempat, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangannya, Minggu (7/5/2023).

Sedangkan satu orang korban perdagangan manusia ini menurut informasi justru tidak mau dipulangkan. 

Saat ini, kata Sandi, KBRI Yangon bersama KBRI Bangkok sedang berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang berbatasan dengan wilayah Thailand dengan jarak 11 KM.

"Sedangkan untuk 15 orang WNI saat ini sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan," tutur dia.

Ia menjelaskan, 4 WNI yang akan dilepaskan tersebut telah diseberangkan ke wilayah Thailand.

Baca juga: Kemenlu RI Mulai Memetakan Lokasi WNI yang Menjadi Korban TPPO di Myanmar

Saat ini katanya mereka berada di salah satu hotel di wilayah Mae Sot.

"Keempat WNI tersebut telah dilepaskan oleh perusahaannya karena tidak mau bermasalah," ujarnya.

"Sesuai Informasi kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik," ucap Sandi.

Baca juga: SBMI Polisikan Perekrut Pengirim Buruh Migran Indonesia Korban Dugaan TPPO Myanmar 

Sandi mengatakan, Kadiv Hubinter telah memerintahkan Atpol Bangkok agar datang langsung menuju Mae Sot, yang berjarak lebih dari 500 KM dengan jarak tempuh kurang lebih 7 jam melalui darat.

"Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya akan membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata dia.

Kemenlu Lakukan Pemetaan

Sebelumnya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemnlu RI) sedang berupaya melakukan pemetaan lokasi yang menjadi tempat Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar

Fungsional Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI Rina Komaria mengatakan bahwa langkah itu dilakukan guna dapat mengevakuasi WNI yang menjadi korban PMI ilegal.

"Melalui Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar, kami selalu memetakan jejaring untuk melihat siapa kira-kira pihak yang dapat memberikan informasi keberadaan WNI agar dapat segera dievakuasi," kata Rina, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Kasus TPPO Dede Asiah TKW Asal Karawang Dapat Atensi Mahfud MD

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved