Polisi Gadungan

Takut-Takuti Anak di Bawah Umur di Kawasan Kota Tua, Dua Polisi Gadungan Ditangkap

Dua orang polisi gadungan, SO (67) dan SN (29) ditangkap polisi saat melakukan penipuan kepada dua orang anak di bawah umur dengan menakuti korban.

Polres Metro Jakarta Barat
Dua polisi gadungan yang takut-takuti anak di bawah umur, di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. 

"Modusnya pelaku ini menjalankan aksinya dengan mencari korban yang masih remaja dan saat kondisi kawasan Kota Tua Taman Fatahillah dalam kondisi ramai oleh pengunjung," ujar Roland saat dikonfirmasi, Kamis.

"Biasanya hasil kejahatan berupa handphone dijual langsung kepada pembeli yang berpapasan di jalan," lanjutnya.

Menurut Roland, kedua pelaku merupakan pengangguran. Adapun dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah jaket bermotif loreng, satu buah HT dan tas pinggang. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 jo 76 c UU no 35 tahun 2014 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved