Berita Kriminal

Lagi, Dito Mahendra Mangkir Panggilan Polisi, Bareskrim Polri Bakal Terbitkan DPO Hingga Pencekalan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku pihaknya bakalan menerbitkan DPO Dito Mahendra.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku pihaknya bakalan menerbitkan DPO Dito Mahendra. Foto: Pengusaha Dito Mahendra usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). 

Kendati demikian, Dito Mahendra justru tidak memenuhi dua panggilan tersebut.

Atas hal itu, pihaknya akan memasukan Dito Mahendra ke Daftar Pencarian Orang (DPO) andai kembali mangkir.

"Ya, kami akan panggil tersangka dan kalau enggak kunjung datang kami DPO," ujar Djuhandani.

Dito Mahendra Dicekal ke Luar Negeri

Bareskrim Polri yang hingga kini masih buru Dito Mahendra menduga yang bersangkutan bersembunyi di suatu tempat, seusai kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal naik ke tingkat penyidikan.

Bareskrim sudah melakukan cegah tangkal Dito Mahendra agar tidak kabur ke luar negeri.

"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa. (Dito) bukan kabur, namun mungkin sembunyi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI untuk cegah Dito Mahendra kabur ke luar negeri.

"Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi, kalau (Dito) melintas agar menghubungi kepolisian," kata dia.

"Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK," sambung jenderal bintang satu itu.

(Wartakotalive.com/M31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved