Berita Kriminal

Lagi, Dito Mahendra Mangkir Panggilan Polisi, Bareskrim Polri Bakal Terbitkan DPO Hingga Pencekalan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku pihaknya bakalan menerbitkan DPO Dito Mahendra.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku pihaknya bakalan menerbitkan DPO Dito Mahendra. Foto: Pengusaha Dito Mahendra usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM - Kepolisian Bareskrim Polri bakal menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Dito Mahendra mengenai kasus senjata api (senpi) ilegal.

Hal tersebut dilakukan lantaran Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali.

Pemanggilan Dito Mahendra yang dilakukan Bareskrim Polri itu bertujuan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pemanggilan kedua terhadap Dito Mahendra dilakukan pada Selasa (1/5/2023), akan tetapi kembali Dito Mahendra tidak datang.

"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain," ujarnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Pihaknya, kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, berencana melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra.

"Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskirim Polri resmi menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka soal kasus kepemilikan senpi ilegal.

Demikian pernyataan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka seusai dilakukan gelar perkara terkait kasus senpi ilegal.

Dijelaskan Djuhandani, seluruh pihak terkait dalam gelar perkara tersebut sepakat untuk menetapkan Dito sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," ujar dia, kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Adapun Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Ia tercatat, telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) soal penemuan senjata api di rumahnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved