Pengancaman
Kasus Pengancaman Warga Muhammadiyah, Bareskrim Panggil Thomas Djamaluddin
Mabes Polri akan memanggil peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin soal kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.
Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ia diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Andi sebelumnya mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah lantaran punya pandangan berbeda soal penetapan Hari Raya Idulfitri dengan pemerintah.
Baca juga: Sesumbar Siap Dipenjara, Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Dilaporkan ke Bareskrim
Selain itu, Andi menuding Muhammadiyah telah disusupi para anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dia bahkan menantang jika ada yang tersinggung dengan ucapannya, untuk melaporkan ancamannya ke pihak kepolisian.
Dia menyebut siap dipenjara.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Peneliti-Brin-Thomas-Djamaluddin-dan-Andi-Pangerang.jpg)