Pengancaman
Kasus Pengancaman Warga Muhammadiyah, Bareskrim Panggil Thomas Djamaluddin
Mabes Polri akan memanggil peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin soal kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mabes Polri akan memanggil peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin soal kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Untuk diketahui, peneliti BRIN bernama Andi Pangeran Hasanuddin menuliskan pesan berisi ancaman untuk membunuh warga Muhammadiyah.
Ia menuliskan pesan tersebut dalam unggahan media sosial (medsos) Facebook milik Thomas Djamaluddin.
"Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi Saudara Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin," ujar Sandi.
Meski begitu, Sandi masih belum dapat merinci lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap Thomas tersebut.
Baca juga: Rizky Billar Berharap Kejadian Pengancaman di Medsos Tak Terulang, Lapor Polisi Jika Merasa Terancam
Diberitakan sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin (APH) resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Adapun pihak yang melaporkan adalah Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah atas nama Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah pada Selasa (25/4/2023).
"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya," ujarnya, kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: BRIN Jatuhkan Sanksi Hukuman Disiplin pada APH karena Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
"Sehingga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut," sambung Nasrullah.
Terlapor, kata dia, hanya lah Andi Pangerang Hasanuddin saja.
"Tapi untuk pengembangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidik," tuturnya.
Sejumlah alat bukti turut disertakan dalam laporannya kali ini.
Seperti tangkapan layar dari komentar Andi di postingan milik Thomas Jamaluddin.
"Kami tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ucap dia.
Baca juga: Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Bareskrim Polri: Kami Sedang Lakukan Profilling
Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.
Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ia diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Andi sebelumnya mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah lantaran punya pandangan berbeda soal penetapan Hari Raya Idulfitri dengan pemerintah.
Baca juga: Sesumbar Siap Dipenjara, Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Dilaporkan ke Bareskrim
Selain itu, Andi menuding Muhammadiyah telah disusupi para anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dia bahkan menantang jika ada yang tersinggung dengan ucapannya, untuk melaporkan ancamannya ke pihak kepolisian.
Dia menyebut siap dipenjara.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Peneliti-Brin-Thomas-Djamaluddin-dan-Andi-Pangerang.jpg)