Libur Lebaran

Perhatian Buat yang Ingin Libur Lebaran ke Puncak Bogor, Ganjil Genap Mulai Lebih Awal

Yang mau liburan Lebaran ke Punak Bogor, harap diperhatikan aturan ganjil genap karena diberlakukan lebih awal.

Editor: Valentino Verry
Polres Bogor Kota
Polres Bogor menerapkan aturan ganjil genap bagi mobil yang hendak berwisata mengisi libur Lebaran ke Puncak Bogor. 

c) Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan PerwakilanD aerah;

d) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;

e) Ketua Komisi Yudisial; dan f) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

2. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. kendaraan pemadam kebakaran;

5. kendaraan ambulan;

6. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

8. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. kendaraan angkutan barang : bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok, terdiri atas: beras, jagung, gula, tepung terigu/gandum/tapioka, minyak goreng dan mentega, sayur dan buah-buahan, ikan, daging, telur, garam, kedelai, susu, daging unggas, cabe, dan bawang.

Selain itu, khusus kendaraan angkutan barang juga wajib menyertakan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuam, nama dan alamat, serta ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved