Berita Tangerang

Kemendag RI Sebut Kasus Pemalsuan Oli di Tangerang Dilakukan oleh Oknum Instansi Lembaga Negara

Pengungkapan aktivitas ilegal pada gudang tersebut dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (RI), lima hari setelah sebelumnya telah digeruduk

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membongkar praktik pemalsuan oli yang dilakukan di sebuah gudang yang berada di Jalan Gang Ambon, Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang dan mengamankan 196.734 botol oli dari berbagai merk, 1.153 drum berisi oli yang akan diisi dalam ribuan merk botol oli kemasan siap pakai dengan total nilai Rp 16,5 miliar. 

"Jadi, artinya prosesnya masih berjalan, masih dilakukan pendalaman dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau penyidik Polri juga akan membantu," ucapnya.

"Untuk sekarang, saya belum bisa mengetahui lebih jauh dan tentunya akan lebih baik kalau (pemeriksaanya dari tim penyidik) ditunggu sampai selesai," jelas Novel Baswedan. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membongkar praktik pemalsuan oli yang dilakukan di sebuah gudang yang berada di Jalan Gang Ambon, Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang.

Dalam gudang tersebut, Kemendag mengamankan 196.734 botol oli dari berbagai merk, 1.153 drum berisi oli yang akan diisi dalam ribuan merk botol oli kemasan siap pakai dengan total nilai Rp 16,5 miliar.

Ratusan botol oli tersebut diproduksi tanpa adanya pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan telah memalsukan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Sebab, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).

Baca juga: Viral, Bupati Fifian Adeningsi Diteriaki Pedagang saat Blusukan ke Pasar, Pernah Utang Belum Dibayar

Kemudian, aktivitas pemalsuan berbagai jenis oli pelumas yang dilakukan dalam gudang tersebut telah berlangsung selama tiga tahun atau sejak tahun 2020 silam.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, berbagai jenis oli yang dipalsukan dalam gudang tersebut mulai dari Yamalube, MPX3, SPX2, ECSTAR, Helix, hingga oli yang diproduksi oleh pemerintah, yakni Pertamina Lubrocants.

Selain oli palsu yang telah dikemas, ribuan drum oli yang akan dituang, botol oli kosong yang siap diisi, terdapat pula alat-alat yang digunakan untuk menyuling prodiksi oli palsu tersebut. (m28)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved