1.429 CPMI Ilegal Gagal Berangkat, Sindikat Imingi Gaji Rp 30 Juta

Imigrasi Soekarno-Hatta mencegah 1.429 calon pekerja migran non prosedural sejak Januari 2025.

TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
PMI ILEGAL - Pencegahan calon PMI ilegal yang hendak berangkat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (20/9/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan 1.429 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural sejak Januari hingga September 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta (Soetta), Galih Priya Kartika Perdhana, menyebut jumlah tersebut menambah catatan pencegahan setelah sepanjang 2024 ada 3.357 CPMI non prosedural yang ditunda keberangkatannya.

“Sejak awal 2025 hingga September, ada 1.429 orang yang dicegah berangkat karena terindikasi PMI non prosedural,” ujar Galih kepada awak media, Sabtu (20/9/2025).

Selain itu, untuk mencegah praktik ilegal, Imigrasi Soetta menolak 34 permohonan paspor.

Baca juga: 500 Calon Pekerja Migran Tertunda Berangkat ke Inggris, Proses Tertahan di KBRI London

Pada Semester I 2025, pihaknya juga menerbitkan 23.583 paspor dari tiga jenis, yakni Paspor Biasa, E-Paspor Laminasi, dan E-Paspor Polycarbonate.

Lonjakan tertinggi terjadi pada Februari 2025 dengan 4.609 paspor, seiring persiapan masyarakat menghadapi libur panjang Lebaran.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, menjelaskan ada dua pola yang kerap digunakan CPMI non prosedural.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ceger Sosialisasikan Program Jaminan Sosial kepada Calon Pekerja Migran

Malaysia sering dijadikan jalur transit menuju negara di Timur Tengah maupun Asia Tenggara.

Menurut Ronald, CPMI tujuan Timur Tengah biasanya mendapat informasi dari lingkungan sekitar, sedangkan yang ke Asia Tenggara—khususnya Kamboja—lebih banyak dipengaruhi tawaran di media sosial.

“Modus yang dipakai sindikat adalah memberikan iming-iming gaji tinggi, antara Rp 16 juta hingga Rp30 juta, tanpa menuntut keahlian khusus. Tawaran ini membuat banyak warga tergiur meski risikonya besar karena jalur yang ditempuh ilegal,” jelas Ronald. (m28)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved