Ingin Menikah Siri, WNA Asal Pakistan Diduga Memalsukan Data untuk Bikin Paspor Indonesia

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap WNA asal Pakistan berinisial MA (35), karena diduga memalsukan data untuk membuat paspor Indonesia.

Editor: Sigit Nugroho
Kompas.com/Hanifah Salsabila
PALSUKAN DATA PASPOR - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap WNA asal Pakistan berinisial MA (35), karena  diduga memalsukan data untuk membuat paspor Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MA (35) diduga memalsukan data untuk membuat paspor Indonesia.

Akibat perbuatannya itu membuat MA diamankan petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan membeberkan modus operandi yang dilakukan MA.

Bugie mengatakan, awalnya MA mengajukan permohonan paspor menggunakan dokumen yang diduga asli tapi palsu (aspal).

Baca juga: Imigrasi Jaksel Bongkar Sindikat Paspor Palsu dan Deportasi WNA Overstay, 2 Orang Ditangkap

"WN asal Pakistan berinisial MA mengajukan permohonan paspor Indonesia menggunakan dokumen yang diduga asli tapi palsu atau aspal," kata Bugie dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Bugie menjelaskan bahwa MA masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata.

Seiring waktu, MA menikah siri dengan seorang perempuan Indonesia dan berniat menetap lebih lama.

"Oleh karena itu, dari situ yang bersangkutan mendapatkan ide untuk tinggal lebih lama di Indonesia dengan berusaha mendapatkan paspor Indonesia," jelas Bugie.

Baca juga: Buronan KPK Kasus E-KTP Paulus Tannos Punya Paspor Republik Guinea-Bissau Agar Bisa Lepas Status WNI

Untuk mewujudkan niatnya, MA meminta bantuan seorang warga negara Pakistan lainnya berinisial ABID.

Ia membayar Rp 8 juta untuk pembuatan dokumen aspal sebagai syarat pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

"Dia mengeluarkan uang untuk membayar kepada sesama WN Pakistan untuk dibuatkan dokumen aspal itu dalam rangka pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," ujar Bugie.

Akibat perbuatannya, kini MA ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

MA dijerat dengan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda Rp 500 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WN Pakistan Ditangkap karena Palsukan Data untuk Buat Paspor Indonesia"

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved