Berita Jakarta
Imigrasi Jaksel Bongkar Sindikat Paspor Palsu dan Deportasi WNA Overstay, 2 Orang Ditangkap
Bugie mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pembuatan dokumen secara instan yang tidak sah.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, MAMPANG PRAPATAN - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengungkap dua kasus penting, yakni sindikat pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor RI dan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA).
Dalam kasus sindikat pemalsuan dokumen, seorang WNA asal Pakistan berinisial MA (35) ditangkap usai kedapatan mengajukan permohonan paspor Indonesia menggunakan dokumen yang diduga "asli tapi palsu" (aspal).
"Hasil pemeriksaan mengungkap, MA tidak memiliki izin tinggal sah dan telah membayar Rp8 juta kepada seorang WNA asal Pakistan lainnya berinisial ABID untuk memproses dokumen tersebut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, Senin (15/9/2025).
Saat ini, MA ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Ia dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Dalam kasus lain, petugas Imigrasi juga menindak seorang WNA asal Nigeria berinisial UCV (25) yang terbukti melakukan overstay selama 72 hari.
Berdasarkan pemeriksaan, UCV tidak lagi tinggal di alamat yang sesuai dengan izin tinggalnya dan tidak mengetahui identitas pihak sponsor.
"Sesuai Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, UCV dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Bugie.
Ia menegaskan, kedua kasus ini menunjukkan masih maraknya pelanggaran keimigrasian, termasuk sindikat pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan izin tinggal.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa sindikat pemalsuan dokumen masih beroperasi dan pelanggaran izin tinggal terus terjadi. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.
Bugie mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pembuatan dokumen secara instan yang tidak sah.
Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran keimigrasian.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” pungkasnya. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Seorang Pria Mengamuk di Cilandak Jaksel, Empat Orang Luka Akibat Tusukan Sajam, Termasuk Ketua RT |
![]() |
---|
Laporan Tertahan di JAKI Sejak 2019, Warga Pilih DM Pramono dan Bang Doel Soal Masalah di Jakarta |
![]() |
---|
Bjorka Diduga Bocorkan 341 Ribu Data Anggota Polri, Polisi: Bisa Saja Ada yang Mengaku |
![]() |
---|
Bebani Usaha Hotel dan Restoran, PHRI Sebut Raperda KTR Bisa Timbulkan Masalah Sosial Baru |
![]() |
---|
Punya Banyak Ruang Publik untuk Warga, Jakarta Dukung Generasi Muda Kreatif dan Berprestasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.