Berita Tangerang

Kemendag RI Sebut Kasus Pemalsuan Oli di Tangerang Dilakukan oleh Oknum Instansi Lembaga Negara

Pengungkapan aktivitas ilegal pada gudang tersebut dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (RI), lima hari setelah sebelumnya telah digeruduk

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membongkar praktik pemalsuan oli yang dilakukan di sebuah gudang yang berada di Jalan Gang Ambon, Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang dan mengamankan 196.734 botol oli dari berbagai merk, 1.153 drum berisi oli yang akan diisi dalam ribuan merk botol oli kemasan siap pakai dengan total nilai Rp 16,5 miliar. 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Praktik pemalsuan oli kemasan yang dilakukan di sebuah gudang yang berada di Jalan Gang Ambon, Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang, akhirnya terungkap.

Pengungkapan aktivitas ilegal pada gudang tersebut dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (RI), lima hari setelah sebelumnya telah digeruduk pada Rabu (12/4/2022) lalu.

Langkah tegas tersebut dilakukan oleh Kemendag RI, guna memberi efek jera bagi para pelaku usaha yang memproduksi oli pelumas tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, lokasi atau tempat yang dijadikan sebagai tempat menyimpan atau bahkan memproduksi oli ilegal tersebut dinilai menjamur keberadaanya di wilayah Provinsi Banten.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Beberapa Warung, Nyaris Digebuki Warga

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga.

"Pelaku usaha yang memproduksi pelumas yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan cukup banyak di wilayah Banten, sehingga hal ini (pengungkapan) dilakukan untuk memberikan efek jera," ujar Jerry Sambuaga, Senin (17/4/2023).

Pengungkapan yang dilakukan oleh Kemendag RI tersebut juga sekaligus menjadi peringatan, agar aktivitas produksi oli secara ilegal tidak lagi dilakukan.

Pasalnya, kegiatan produksi atau penyimpanan oli dari berbagai merk yang dilakukan secara terlarang tersebut dilakukan oleh oknum-oknum instansi lembaga negara.

Namun demikian, ia tidak menyebut identitas ataupun asal dari oknum instansi lembaga negara yang melakukan kegiatan ilegal tersebut.

"Kami melihat, memantau dan juga mengobservasi langsung adanya kejadian terkait dengan produksi merk-merk oli pelumas palsu yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu," kata dia.

Baca juga: Apel Operasi Ketupat 2023, Kapolri Berharap Kesuksesan Mudik Tahun Lalu Terulang

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan menambahkan, terduga pelaku dibalik proses produksi oli palsu di Tangerang itu telah berhasil ditangkap.

"Karena ini baru ditangkap beberapa hari yg lalu, sudah (ditetapkan) sebagai tersangka atau belum saya belum tau, tapi indikasi siapa yang diduga sebagai pelaku sudah ada," tambah Novel.

Menurutnya, terduga pelaku itu saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik untuk mendalami kasus pemalsuan merk oli tersebut.

Ia pun meminta, agar masyarakat dapat menunggu hasil proses pendalaman yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut. 

"Jadi, artinya prosesnya masih berjalan, masih dilakukan pendalaman dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau penyidik Polri juga akan membantu," ucapnya.

"Untuk sekarang, saya belum bisa mengetahui lebih jauh dan tentunya akan lebih baik kalau (pemeriksaanya dari tim penyidik) ditunggu sampai selesai," jelas Novel Baswedan. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membongkar praktik pemalsuan oli yang dilakukan di sebuah gudang yang berada di Jalan Gang Ambon, Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang.

Dalam gudang tersebut, Kemendag mengamankan 196.734 botol oli dari berbagai merk, 1.153 drum berisi oli yang akan diisi dalam ribuan merk botol oli kemasan siap pakai dengan total nilai Rp 16,5 miliar.

Ratusan botol oli tersebut diproduksi tanpa adanya pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan telah memalsukan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Sebab, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).

Baca juga: Viral, Bupati Fifian Adeningsi Diteriaki Pedagang saat Blusukan ke Pasar, Pernah Utang Belum Dibayar

Kemudian, aktivitas pemalsuan berbagai jenis oli pelumas yang dilakukan dalam gudang tersebut telah berlangsung selama tiga tahun atau sejak tahun 2020 silam.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, berbagai jenis oli yang dipalsukan dalam gudang tersebut mulai dari Yamalube, MPX3, SPX2, ECSTAR, Helix, hingga oli yang diproduksi oleh pemerintah, yakni Pertamina Lubrocants.

Selain oli palsu yang telah dikemas, ribuan drum oli yang akan dituang, botol oli kosong yang siap diisi, terdapat pula alat-alat yang digunakan untuk menyuling prodiksi oli palsu tersebut. (m28)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved