Berita Tangerang

Kemendag RI Sebut Kasus Pemalsuan Oli di Tangerang Dilakukan oleh Oknum Instansi Lembaga Negara

Pengungkapan aktivitas ilegal pada gudang tersebut dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (RI), lima hari setelah sebelumnya telah digeruduk

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membongkar praktik pemalsuan oli yang dilakukan di sebuah gudang yang berada di Jalan Gang Ambon, Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang dan mengamankan 196.734 botol oli dari berbagai merk, 1.153 drum berisi oli yang akan diisi dalam ribuan merk botol oli kemasan siap pakai dengan total nilai Rp 16,5 miliar. 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Praktik pemalsuan oli kemasan yang dilakukan di sebuah gudang yang berada di Jalan Gang Ambon, Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang, akhirnya terungkap.

Pengungkapan aktivitas ilegal pada gudang tersebut dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (RI), lima hari setelah sebelumnya telah digeruduk pada Rabu (12/4/2022) lalu.

Langkah tegas tersebut dilakukan oleh Kemendag RI, guna memberi efek jera bagi para pelaku usaha yang memproduksi oli pelumas tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, lokasi atau tempat yang dijadikan sebagai tempat menyimpan atau bahkan memproduksi oli ilegal tersebut dinilai menjamur keberadaanya di wilayah Provinsi Banten.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Beberapa Warung, Nyaris Digebuki Warga

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga.

"Pelaku usaha yang memproduksi pelumas yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan cukup banyak di wilayah Banten, sehingga hal ini (pengungkapan) dilakukan untuk memberikan efek jera," ujar Jerry Sambuaga, Senin (17/4/2023).

Pengungkapan yang dilakukan oleh Kemendag RI tersebut juga sekaligus menjadi peringatan, agar aktivitas produksi oli secara ilegal tidak lagi dilakukan.

Pasalnya, kegiatan produksi atau penyimpanan oli dari berbagai merk yang dilakukan secara terlarang tersebut dilakukan oleh oknum-oknum instansi lembaga negara.

Namun demikian, ia tidak menyebut identitas ataupun asal dari oknum instansi lembaga negara yang melakukan kegiatan ilegal tersebut.

"Kami melihat, memantau dan juga mengobservasi langsung adanya kejadian terkait dengan produksi merk-merk oli pelumas palsu yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu," kata dia.

Baca juga: Apel Operasi Ketupat 2023, Kapolri Berharap Kesuksesan Mudik Tahun Lalu Terulang

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan menambahkan, terduga pelaku dibalik proses produksi oli palsu di Tangerang itu telah berhasil ditangkap.

"Karena ini baru ditangkap beberapa hari yg lalu, sudah (ditetapkan) sebagai tersangka atau belum saya belum tau, tapi indikasi siapa yang diduga sebagai pelaku sudah ada," tambah Novel.

Menurutnya, terduga pelaku itu saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik untuk mendalami kasus pemalsuan merk oli tersebut.

Ia pun meminta, agar masyarakat dapat menunggu hasil proses pendalaman yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved