Berita Tangerang

Dibangun Dekat Permukiman, DPR Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan TPA di Tangsel

Dibangun Dekat Permukiman Warga, DPR Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan TPA di Tangsel

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Tribun Tangerang
TPA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan Banten III, Zulfikar Hamonangan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup antara Komisi XII DPR RI dan PT Jaya Real Properti pada Rabu (24/9/2025). Dirinya menegaskan pembangunan fasilitas pengolahan sampah seharusnya mengedepankan aspek kelayakan lokasi, khususnya terkait potensi pencemaran dan dampak sosial. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi XII DPR RI memanggil manajemen PT Jaya Real Properti dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup, Rabu (24/9/2025), terkait dugaan dampak lingkungan dari pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di kawasan Kota Tangerang Selatan, Banten.

Pemanggilan dilakukan menyusul kekhawatiran terhadap kelayakan lokasi pembangunan TPA yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga dan rumah ibadah. 

DPR menduga proses perizinan pembangunan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) secara layak.

Dikutip dari Tribun Tangerang, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan Banten III, Zulfikar Hamonangan, menegaskan pembangunan fasilitas pengolahan sampah seharusnya mengedepankan aspek kelayakan lokasi, khususnya terkait potensi pencemaran dan dampak sosial.

“Tidak seharusnya izin dikeluarkan untuk lokasi yang berdekatan dengan sarana ibadah. TPA jelas berpotensi menimbulkan pencemaran, apalagi berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat,” ujar Zulfikar, yang akrab disapa Bang Zul.

Baca juga: Peringati Hari Tani Nasional, Massa Aksi Unjuk Rasa Diminta Waspadai Penyusup

Ia mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menyegel lokasi TPA tersebut.

Menurut dia, kegiatan di lahan itu telah menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Komisi XII juga berencana memanggil Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan dinas terkait untuk membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan pembangunan TPA tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran administratif atau lingkungan, DPR meminta KLHK mencabut izin yang telah diterbitkan.

Zulfikar menambahkan lokasi TPA yang berada di kawasan Cipecang tidak layak karena letaknya berdekatan dengan rumah penduduk dan tempat ibadah.

“Segel dan hentikan operasional TPA tersebut. Jangan sampai masyarakat dan umat yang ingin beribadah terus menjadi korban,” tegasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved