Pemilu 2024
Pemilu 2024 terus Digoyang, Giliran Partai Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP
Ketua Umum Partai Parsindo melaorkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) mengadukan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu (Badan Penawas Pemilu), Rahmat Bagja ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Dalam aksi menyampaikan aspirasi Partai Parsindo di Kantor KPU Pusat, Jumat, (14/04/2023) yang diikuti Wakil DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Parsindo dari 34 Propinsi, disebutkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja telah menerabas ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu.
Karena memproses gugatan Partai Prima di Bawaslu, padahal objek sengketa telah kedaluwarsa.
Dalam aksi penyampaian aspirasi, yang dijaga ketat aparat Kepolisian dan aparat keamanan KPU itu, aksi demo Partai Parsindo disampaikan langsung Ketua Umum Partai Parsindo, HM. Jusuf Rizal dan diterima oleh Petugas KPU Pusat, Jumat (14/4/2023).
Jusuf Rizal memjelakan, secara kronologis pasca putusan PN Jakarta Pusat, Partai Prima menggugat KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Surat KPU No.1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 08 November 2022.
Selanjutnya, Bawaslu melalui putusan No. 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari kepada Partai Prima.
Baca juga: Mengacu dari Polemik Partai PRIMA, Ketua KPU RI Yakin Gugatan Partai Berkarya Ditolak PN Jakpus
“Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023, tanggal 20 Maret 2023, sesungguhnya bermasalah bahkan tidak sah atau cacat hukum, sebab objek sengketanya yakni Surat KPU No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022 telah kaduluwarsa,” ujar Jusuf Rizal.
Atas rekomendasi Bawaslu, Partai Parsindo menilai Bawaslu telah melakukan malapraktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan Partai Prima, belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), selain itu KPU juga mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Anehnya, lanjut Jusuf Rizal, KPU juga mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sementara KPU sendiri telah mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Ketua Bawaslu RI Temui Panglima TNI, Waswas Netralitas TNI-Polri di Pemilu 2024
Seharusnya, pihak KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU tidak hanya melakukan pelanggaran administratif Pemilu, tapi juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dugaan pemufakatan jahat dan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) karena kasus yang dialami Partai Prima dengan Surat KPU Nomor 1063, juga dialami Partai Parsindo dengan Surat Nomor KPU 1066/PL.1.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022.
“Karena adanya kesamaan objek sengketa, Partai Parsindo juga telah mengajukan laporan baru ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor : 1066/PL.1.-Sd/05/2022, tanggal 8 November 2022,” tutur Jusuf Rizal.

Namun laporan Partai Parsindo ditolak Bawaslu. Padahal, Surat Nomor KPU 1066/PL.1.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022 memuat hal-hal yang sama dengan Surat KPU yang diterima Partai Prima Nomor: 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU telah melakukan tindakan diskriminatif, melakukan maladministrasi, pemufakatan jahat dan kejahatan demokrasi, tidak hanya dalam meloloskan kasus Partai Prima, dugaan yang sama juga terjadi saat meloloskan Partai Ummat.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pemilu 2024
Partai Parsindo
Ketua Umum Partai Parsindo Jusuf Rizal
Ketua KPU Hasyim Asyari
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.