Pemilu 2024
Mengacu dari Polemik Partai PRIMA, Ketua KPU RI Yakin Gugatan Partai Berkarya Ditolak PN Jakpus
Ketua KPU RI Hasyim Asyari meyakini PN Jakarta Pusat tak gegabah menerima gugatan Partai Berkarya soal tunda pemilu, karena bakal dicerca publik.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan, bahwa gugatan perdata yang diajukan Partai Berkarya terhadap KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), bakal tidak diterima.
Karena, menurut Hasyim, gugatan serupa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dikabulkan oleh PN Jakpus, juga dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Karena PN Jakpus tidak punya wewenang untuk mengadili perkara sengketa pemilu," ujar Hasyim, Rabu (12/4/2023).
Hasyim menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding dari KPU RI atas putusan PN Jakpus itu, mengoreksi bahwa gugatan persoalan pemilu bukan menjadi wewenang peradilan umum.
"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi koreksi terhadap putusan PN Jakpus sehingga siapa pun yang mengajukan gugatan soal parpol ke pengadilan negeri dalam hal penetapan parpol sudah jelas itu bukan ranahnya pengadilan umum," kata Hasyim.
Baca juga: Usai Partai Prima, Giliran Partai Berkarya Gugat KPU Tuntut Pemilu 2024 Ditunda
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan sesuai rencana.
Tahapan Pemilu 2024 sebelumnya sempat diminta ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata yang diajukan Partai Prima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Selasa (11/4/2023),
Majelis hakim banding perkara penundaan Pemilu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat tersebut terdiri atas tiga orang, yaitu Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono, dan Haris Munandar.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu, Ini Tanggapan Partai Prima
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan pemohon yang pada pokoknya meminta tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana.
Di samping itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan PN Jakpus tak berwenang mengadili sengketa Pemilu.
"Peradilan Umum Cq PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili masalah Pemilu," ujar majelis hakim.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng Rp 100.000," tambahnya.
Majelis hakim PT tidak sependapat dengan putusan PN Jakarta Pusat yang menyebut terjadi kekosongan hukum.
Majelis hakim menerima permohonan KPU dan menyatakan Pemilu 2024 tetap jalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.