Pemilu 2024

Usai Partai Prima, Giliran Partai Berkarya Gugat KPU Tuntut Pemilu 2024 Ditunda

Partai Berkarya melayangkan gugatan untuk Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meminta tahapan pemilu 2024 ditunda.

Penulis: Alfian Firmansyah |
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Partai Berkarya melayangkan gugatan untuk Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meminta tahapan pemilu 2024 ditunda. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Usai Partai Prima, kini gilirain Partai Berkarya melayangkan gugatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, meminta tahapan pemilu 2024 ditunda.

Adapun gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. dan, didaftarkan pada Selasa (4/4/2023).

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menegaskan, pihaknya  melayangkan gugatan tersebut, untuk mencari keadilan.

Sebab, selama ini KPU telah melakukan kezaliman dalam melakukan proses tahapan pendaftaran, dan verifikasi pemilu terhadap sejumlah partai politik, termasuk Partai Berkarya

"Kami menggugat ke PN jakpus karena mencari keadilan, akibat zalimnya KPU," ujar Fauzan, saat ziarah kebangsaan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/4/2023). 

Fauzan mengatakan, sebagai Partai peserta pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya memiliki kepengurusan diberbagai daerah.

"Kita siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing2 kabupaten-kota, Jumlah DPW Provinsi 100 persen, Jumlah DPD Kab/Kota 86 % , dan Jumlah DPC 80 % .” tutur Fauzan. 

Pemilik 2,9 juta suara lebih pada pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya tidak berdiam diri melakukan berbagai manuver, untuk menguatkan struktur kepengurusan di berbagai daerah. 

"Kami tidak akan diam, tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran, kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam pemilu 2019 yang lalu," kata Fauzan. 

Selain itu, Fauzan menduga KPU berperan dalam upaya mengagalkan Partai  Berkarya mengikuti Pemilu 2024

"Kita lihat saja nanti akan terbuka satu persatu siapa saja yang dari awal memang kami duga memainkan peran menggagalkan proses pendaftaran Partai Berkarya," ucap Fauzan.

Baca juga: Bawaslu Sebut Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Jawa Timur Bukan Pelanggaran, Pengamat: Ambyar!

 "Oknum KPU siapa yang dekat dengan oknum pengurus internal kita saat itu, dan kami duga KPU terlibat terlalu jauh dalam masalah internal kami, sesuai dengan fakta dipersidangan di PTUN, dan semakin hari semakin jelas," sambungnya.

"Kita menantikan keadilan dari gugatan kami di PN Jakpus dan langkah-langkah hukum kami lainnya akan kami ambil," tutup Fauzan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved