Kasus Narkoba
Tidak Berisi Bantahan Terhadap Hal Yuridis, JPU Tolak Semua Pledoi Linda Pujiastuti
Linda Pujiastuti dalam pledoinya menyebut bahwa niat jahat atau mens rea yang dilakukannya itu tidak muncul dari inisiasinya sendiri
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam sidang Rabu (5/4/2023) lalu.
Jaksa menilai jika nota pembelaan yang diajukan Linda, pada hakikatnya hanya untuk mencari dan membuktikan kebenaran atas perbuatannya.
Sehingga, menurut Jaksa, nota pembelaan istri siri Irjen Pol Teddy Minahasa itu tidak berisi bantahan terhadap hal-hal yuridis.
"Kami telah membuktikan dakwaan yang kami anggap terbukti, yakni dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar JPU saat menyampaikan repliknya di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Jual Sabu Milik Teddy Minahasa, JPU Tuntut Linda Pujiastuti 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Pasalnya, Jaksa menyebut jika nota pembelaan yang diajukan Linda tidaklah tepat.
Sebelumnya, Linda dalam pledoinya menyebut bahwa niat jahat atau mens rea yang dilakukannya itu tidak muncul dari inisiasinya sendiri, melainkan timbul karena adanya pengaruh dari luar.
"Berdasarkan pembelaan tersebut, maka penuntut umum akan menanggapi sebatas poin-poin fakta persidangan yang dikuatkan oleh alat bukti," kata Linda.
"Bahwa niat jahat mens rea dan perbuatan jahat aktoris yang dilakukan oleh terdakwa Linda Pujiastuti bukanlah timbul karena niat jahat sendiri yang menginisiasi, melainkan timbul karena adanya pengaruh dari luar dirinya dalam nota pembelaan adalah tidak beralasan," imbuhnya.
Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 miliar

Sehingga, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum meyakini bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwa dan dituntut dalam surat tuntutan.
Pasalnya, fakta tersebut mempunyai nilai yuridis berupa keterangan saksi-saksi, surat, serta petunjuk sesuai Pasal 184 KUHAP yang diperoleh dari persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan surat yang didapat.
"Kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa hanya menyampaikan subjektivitas penasihat hukum semata dan tidak berdasarkan substansi pembahasan pokok perkara ini," kata Jaksa.
Oleh karenanya, dalam penyampaian repliknya, Jaksa meminta agar Majelis Hakim menolak pembelaan yang diajukan Linda.
Sebaliknya, mereka meminta agar Majelis Hakim menurut pada tuntutan yang diputuskan JPU.
Baca juga: Teddy Minahasa akan Bacakan Pledoi Kamis Besok Usai Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba
"Kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa. Melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang Senin 27 Maret 2023 yang lalu," tandasnya.
Untuk informasi, JPU menuntut Linda dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Menurut JPU, Linda sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (M40)
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Berawal dari Penangkapan di Gunung Sahari, Polisi Ungkap Peredaran Berkilo-kilo Ganja dan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.