Narkoba

Teddy Minahasa akan Bacakan Pledoi Kamis Besok Usai Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba

Irjen Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (13/4/2023) mendatang

dari berbagai sumber
Irjen Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023) mendatang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada pekan ini. 

Teddy Minahasa yang terseret kasus narkoba tersebut akan akan mengajukan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (13/4/2023) mendatang. 

Informasi jadwal pledoi Teddy Minahasa terkait kasus penjualan sabu tersebut diperoleh dari pada laman Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat

"Kamis, 13 April 2023. 09.00 sampai dengan selesai. Pembacaan Pledoi/ Pembelaan dari terdakwa," sebagaimana tertera di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Hotman Paris Remehkan Advokat Junior, Kuasa Hukum AKBP Dody Bertaruh Teddy Minahasa Divonis Mati

Sementara mantan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara diagendakan pembacaan replik atau tanggapan JPU atas pleidoi yang telah diajukan.

Persidangan agenda replik bagi AKBP Dody yang divonis 20 tahun penjara tersebut dijadwalkan Rabu (12/4/2023) mendatang.

Berdasarkan laman SIPP, replik juga akan dibacakan bagi tiga terdakwa lainnya yakni Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti danSyamsul Maarif alias Arif pada Rabu (12/4/2023). 

Selain replik, persidangan juga akan digelar dengan agenda putusan pada Rabu (12/3/2023) bagi dua terdakwa yakni Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyampaikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan, terkait kapan suatu hal bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyampaikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan, terkait kapan suatu hal bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. (Tangkapan video youtube kompastv)

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan Teddy. 

Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Teddy dengan berbagai pertimbangan. Terdakwa Teddy dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. 

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan Teddy Minahasa di muka sidang PN Jakarta Barat, Kamis.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," imbuh Jaksa.

Baca juga: Menyesal Terlibat Bisnis Narkoba Jaringan Irjen Teddy, Kompol Kasranto Merasa seperti Dirasuki Setan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved