Narkoba

Teddy Minahasa akan Bacakan Pledoi Kamis Besok Usai Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba

Irjen Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (13/4/2023) mendatang

dari berbagai sumber
Irjen Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023) mendatang. 

Selain itu, Jaksa juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Dalam amar tuntutannya itu, Jaksa juga juga memasukkan sikap Teddy yang tak mengakui perbuatannya dan pernyataannya yang berbelit-belit saat memberikam keterangan, sebagai pertimbangan yang memberatkan. 

 Sementara hal yang meringankan Teddy, JPU secara tegas mengatakan tidak ada. 

Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

AKBP Dody Prawiranegara membacakan pledoi di PN Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
AKBP Dody Prawiranegara membacakan pledoi di PN Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Ketiga terdakwa itu dituntut di atas 15 tahun penjara oleh JPU. Adriel Viari Purba selaku kuasa hukum Dody, Linda, dan Kasranto pun mengeluarkan pendapatnya terkait tuntutan itu.

Adriel berpendapat bahwa seharusnya Teddy Minahasa mendapat tuntutan hukuman mati dari JPU.

Hal itu disampaikan Adriel usai sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Kami tidak mau mendahului, tetapi seharusnya dilihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, meraih intervensi kebanyakan, dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam, betapa jahatnya ini manusia," kata Adriel kepada media.

Baca juga: Mendung Tak Berujung, 21 Tahun Karir Dody Prawiranegara di Kepolisian Sirna karena Teddy Minahasa

"Menurut kami yang paling tepat untuk Pak Teddy Minahasa adalah hukuman mati," ujar Adriel.

Adriel menyakini bahwa Teddy Minahasa merupakan dalang dari kasus narkoba yang menjerat kliennya. 

Menurut Adriel, sang mantan Kapolda Sumatera Barat itu yang seharusnya mendapat hukuman tertinggi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved