Narkoba
Teddy Minahasa akan Bacakan Pledoi Kamis Besok Usai Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba
Irjen Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (13/4/2023) mendatang
Sebenarnya semua ini sudah jelas alurnya bahwa Pak Teddy Minahasa jadi dalang, aktor dan penggagas dari semua peristiwa ini. Jadi seharusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih jauh lebih besar hukumannya, daripada Pak Dody, Bu Linda, Syamsul Ma'Arif dan Kasranto yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," tutur Adriel.
Adriel sedikit menyindir dan menguliti kedudukan Teddy Minahasa sebagai jenderal bintang dua yang masih sah dan memiliki power atau pengaruh besar.
Baca juga: Merasa Berada dalam Pesakitan Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Sesali Karier Puluhan Tahun Sirna
Sehingga, Adriel khawatir bahwa Teddy akan memengaruhi Majelis Hakim kala menjatuhkan vonis untuk dirinya.
"Pak Teddy Minahasa sampai nanti agenda tuntutannya dibacakan pun dia masih jenderal aktif bintang dua. Jadi kalau ditanya apakah berpengaruh, ya pasti berpengaruh, mengenai psiko hierarki dan psiko politis," ujar Adriel.
Menurut Adriel, Teddy memiliki jejaring atau koneksi yang tak main-main. Sehingga, bukan tidak mungkin ia bisa melakukan permainan untuk meringankan vonisnya.
"Sampai hari ini dia masih punya jejaring yang luas luar biasa, koneksinya di mana-mana, bahkan dia pernah menjadi ajudan Wakil Presiden," terang Adriel.
"Jadi menurut saya, pejabat publik ataupun Majelis Hakim harus berhati-hati, karena ya itu tadi saya enggak mau menuduh dan fitnah, tapi sampai saat ini dia masih bintang dua, yang kami lihat bagaimana jaringan dia sangat luas, dan mungkin akan memengaruhi Majelis Hakim dalam vonisnya," papar Adriel.
Berikut jadwal lengkap persidangan kasus ini pada pekan kedua April 2023:
1. Rabu (12/4/2023) pukul 09.00 WIB
Sidang atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.
Agenda: Pembacaan replik dari jaksa penuntut umum
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
2. Rabu (12/4/2023) pukul 10.00 WIB
Sidang atas terdakwa Syamsul Maarif alias Arif.
Agenda: Pembacaan replik dari jaksa penuntut umum
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Lindawaty, dan Dinahayati
3. Rabu (12/4/2023) pukul 13.00 WIB
Sidang atas terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Dinahayati
4. Rabu (12/4/2023) pukul 13.00 WIB
Sidang atas terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Lindawaty
5. Kamis (30/3/2023) pukul 09.00 WIB
Sidang atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Agenda: Pembacaan replik dari jaksa penuntut umum
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
(Tribunnews.com/Ashri Fadilla, Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Irjen Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara
sidang narkoba Teddy Minahasa
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.