Berita Nasional

Anas Urbaningrum Bisa Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung Jika Penuhi Persyaratan Ini

Eks Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023).

Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Dany Permana
Eks Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023). Foto: Anas Urbaningrum 

Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan.

Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.

Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

(Kompas.com/Syakirun Ni'am/Surya.co.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved