Berita Nasional
Anas Urbaningrum Bisa Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung Jika Penuhi Persyaratan Ini
Eks Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023).
WARTAKOTALIVE.COM - Besok, Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023).
Bebasnya mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti.
Rika Aprianti mengatakan, Anas Urbaningrum akan bebas jika memang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kesehatan.
"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok" kata Rika dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Besok Bebas, Simpatisan Anas Urbaningrum Gelar Nuzulul Quran dan Doa Bersama
Baca juga: Pendukung Anas Urbaningrum Gembira, ini Prediksi Jadwal Bebas di Bulan Ramadan
Baca juga: Anas Urbaningrum Akan Lawan Pihak yang Menzaliminya usai Bebas, AHY: Nggak Ada Urusan Sama Saya
Rika menyebut, Anas bebas karena ia mendapatkan program integrasi cuti menjelang bebas.
Dengan demikian, mulai besok ia tidak lagi menyandang status warga binaan, melainkan klien Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas" ujar Rika.
Sebelumnya, informasi kebebasan Anas juga disampaikan Ketua Umum Parta Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika.
Pasek menyebut, pihaknya bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas pada April guna membahas jabatannya di PKN.
"Ada pertemuan khusus bulan April nanti,” kata Pasek saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, setelah Anas bebas dan bergabung PKN, ia bakal membuka berbagai 'sejarah hitam KPK' soal penanganan korupsi saat itu.
Pasek menuturkan, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menyatakan Anas tidak terbukti menerima gratifikasi berupa kendaraan mewah Harrier.
Namun, kata Pasek, perkara itu terus dikembangkan dan merambat menjadi kasus Hambalang.
Anas juga ditetapkan sebagai tersangka terkait berbagai proyek yang bersumber dari APBN.
"Dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain, Saya kira hari ini tidak pernah kita lihat sprindik seperti itu" ujarnya.
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Begini Rekayasa Transjakarta Jelang Demo Buruh Kamis Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.