Berita Nasional

Anas Urbaningrum Bisa Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung Jika Penuhi Persyaratan Ini

Eks Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023).

Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Dany Permana
Eks Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023). Foto: Anas Urbaningrum 

WARTAKOTALIVE.COM - Besok, Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023).

Bebasnya mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti.

Rika Aprianti mengatakan, Anas Urbaningrum akan bebas jika memang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kesehatan.

"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok" kata Rika dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Besok Bebas, Simpatisan Anas Urbaningrum Gelar Nuzulul Quran dan Doa Bersama

Baca juga: Pendukung Anas Urbaningrum Gembira, ini Prediksi Jadwal Bebas di Bulan Ramadan

Baca juga: Anas Urbaningrum Akan Lawan Pihak yang Menzaliminya usai Bebas, AHY: Nggak Ada Urusan Sama Saya

Rika menyebut, Anas bebas karena ia mendapatkan program integrasi cuti menjelang bebas.

Dengan demikian, mulai besok ia tidak lagi menyandang status warga binaan, melainkan klien Badan Pemasyarakatan (Bapas).

"Dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas" ujar Rika.

Sebelumnya, informasi kebebasan Anas juga disampaikan Ketua Umum Parta Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika.

Pasek menyebut, pihaknya bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas pada April guna membahas jabatannya di PKN.

"Ada pertemuan khusus bulan April nanti,” kata Pasek saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, setelah Anas bebas dan bergabung PKN, ia bakal membuka berbagai 'sejarah hitam KPK' soal penanganan korupsi saat itu.

Pasek menuturkan, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menyatakan Anas tidak terbukti menerima gratifikasi berupa kendaraan mewah Harrier.

Namun, kata Pasek, perkara itu terus dikembangkan dan merambat menjadi kasus Hambalang.

Anas juga ditetapkan sebagai tersangka terkait berbagai proyek yang bersumber dari APBN.

"Dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain, Saya kira hari ini tidak pernah kita lihat sprindik seperti itu" ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved