Pemilu 2024

Anas Urbaningrum Akan Lawan Pihak yang Menzaliminya usai Bebas, AHY: Nggak Ada Urusan Sama Saya

Anas Urbaningrum, diketahui akan keluar dari tahanan pada tanggal 11 April 2023 mendatang setelah mendapatkan cuti menjelang bebas

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Anas Urbaningrum dikabarkan akan keluar dari tahanan pada tanggal 11 April 2023 mendatang setelah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

Diketahui, Anas bebas usai mendekam di penjara akibat kasus korupsi megaproyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menolak membicarakan kabar bebasnya Anas Urbaningrum 

Anas merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat.

AHY bahkan memberi pernyataan menohok terkait jelang dibebaskannya Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari tahanan.

“Gak ada urusan sama saya,” ucap AHY.

Hal tersebut disampaikan AHY saat melakukan safari Ramadhan dengan melihat proses pembuatan kerajinan tembaga dan berdialog bersama perajin di Desa Tumang, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, pada Rabu (5/4/2023) Sore.

Baca juga: Profil Partai Berkarya yang Gugat KPU RI, Sempat Jadi Rebutan Kubu Tommy Soeharto dan Muchdi PR

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmari menyampaikan bahwa Anas Urbaningrum tidak akan mendapat perlakuan istimewa dan tetap akan menjalani program pembinaan.

“Menjelang keluar, yang bersangkutan tetap menjalani program pembinaan,”ujar Kunrat Kasmari saat dihubungi Rabu (5/4/2023).

Ia menambahkan, sebelum keluar dari lapas Anas Urbaningrum akan melapor terlebih dahulu ke Kantor Bapas (Balai Pemasyarakatan), dan ianya juga meminta untuk pembebasan setelah Ashar.

“Nanti Pak AU pagi-pagi ke Bapas dulu, Lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau juga meninta pembebasaanya bakda Ashar,”tambah Kunrat Kasmari.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi serta pencucian uang dalam proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 57,9 Milliar dan 5.261.070 dolar AS.

Baca juga: Survei Pilpres Terbaru, Posisi Ganjar Pranowo Anjlok usai Indonesia Gagal jadi Tuan Rumah Pildun U20

Sementara itu menjelang kebabasaannya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menuliskan sebuah surat yang dititipkan pada salah seorang sahabat saat berkunjung ke Lapas Sukamiskin.

Adapun isi surat beredar melalui unggahan twiternya @anasurbaningrum pada Rabu (1/3/2023), sebagai berikut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved