Pemilu 2024
Profil Partai Berkarya yang Gugat KPU RI, Sempat Jadi Rebutan Kubu Tommy Soeharto dan Muchdi PR
Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar bisa dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Partai Beringin Karya atau Berkarya menjadi perbincangan hangat setelah partai itu menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar bisa dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Sama seperti Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang sebelumnya menggugat KPU, Partai Berkarya dalam petitumnya juga meminta untuk alur tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Sebelumnya, Berkarya dinyatakan tidak lolos dari proses verifikasi oleh KPU.
Namun, partai besutan Muchdi PR itu kini melawan dengan mengajukan gugatan.
gugatan tersebut dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI, itu dimasukkan ke dalam kategori perkara perbuatan melawan hukum.
Partai Berkarya juga memasukkan gugatan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sebagai petitum mereka.
Baca juga: Giliran Partai Berkarya Gugat ke PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons KPU RI
Berikut isi petitum dari Partai Berkarya atas KPU RI ke Pengadilan Jakarta Pusat:
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Ketiga, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Keempat, Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Kelima, menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Keenam, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);
b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);
Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)
Ketujuh, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
Kedelapan, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca juga: PSI Ingin Bergabung Koalisi Besar, Giring Ganesha: Ada Capaian Jokowi yang Harus Diteruskan
Profil partai berkarya
Dikutip dari Kompas.com, pembentukan Partai Berkarya merupakan penggabungan dari Partai Beringin Karya dan Partai Nasional Republik (Nasrep).
Awal berdiri Menurut informasi yang dikutip dari situs resmi, Partai Berkarya tercatat pada akta notaris didirikan pada 2 Mei 2016.
Lantas pada 13 Oktober 2016 terbit Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan penggabungan Partai Berkarya dan Partai Nasrep.
Ketua Umum Partai Berkarya yang pertama adalah Neneng Anjarwati Tuty. Dia menjabat pada periode 2016-2018.
Kepemimpinan Neneng kemudian digantikan oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan Tommy Soeharto.
Tommy menjabat sebagai Ketua Umum Partai Berkarya periode 2018-2020.
Jabatan Tommy kemudian digantikan oleh mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr mulai dari 2020.
Lambang Partai Berkarya adalah pohon beringin berlatar warna kuning yang dikelilingi oleh rantai, dan kemudian dibawahnya terdapat pita bertuliskan Beringin Karya. Logo itu mulanya dinilai mirip dengan lambang Partai Golkar.
Namun, menurut Tuty hal itu hanya kesamaan semata-mata dan bukan upaya untuk meniru Partai Golkar.
Perolehan suara Partai Berkarya menjadi salah satu peserta pada Pemilu 2019.
Pada saat itu, Partai Berkarya mendapatkan 2.902.495 suara (2,09 persen).
Dengan perolehan suara itu, Partai Berkarya tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Akan tetapi, ada 10 kader Partai Berkarya yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu periode 2019.
Rinciannya adalah:
Papua: 3 kursi.
Nusa Tenggara Barat: 2 kursi.
Maluku: 1 kursi.
Maluku Utara: 2 kursi.
Jambi: 1 kursi.
Banten: 1 kursi.
Konflik internal Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Berkarya bermula ketika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2020-2025.
Dalam surat itu Kemenkumham mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Muchdi PR.
Tommy Soeharto lantas menggugat putusan itu ke PTUN Jakarta, gugatannya dikabulkan pada 16 Februari 2021.
Tak terima, Kemenkumham dan Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR mengajukan banding.
Tapi, dalam putusannya 1 September 2021, majelis hakim PT TUN Jakarta tetap menyatakan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Tommy merupakan kepengurusan yang sah.
Kemenkumham dan Mucdi PR terus melanjutkan proses peradilan ke tingkat kasasi hingga akhirnya menang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung pada 22 Maret 2022 lalu.
Adapun putusan itu bernomor 182/G/2020/PTUN.JKT.
Kubu Tommy menyatakan akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa kepengurusan Partai Berkarya.
Visi-Misi
Partai Berkarya Visi Partai Berkarya bersama dengan masyarakat luas berperan mewujudkan tatanan kehidupan bangsa Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, aman dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi
Mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui pembangunan di berbagai bidang yang berorientasi pada stabilitas nasional yang dinamis, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Membangun karakter bangsa, tata kelola pemerintahan dan sistem demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan kepribadian bangsa Indonesia dalam upaya membangun kehidupan masyarakat yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermartabat, berkeadilan, berkesetaraan, aman, dan sejahtera.
Mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan dan akuntabel yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Membangun sistem perekonomian nasional yang berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan, membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja seluas-luasnya bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan rakyat dengan memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam secara tepat guna dan berdaya guna serta berkeadilan, berwawasan kelingkungan dan kemaritiman.
Struktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
Dewan Pembina
1. Ketua : Juanda Setia Kiai Demak
2. Sekretaris : Herry Tousa
3. Anggota : KH. Anwar Sanusi
4. Anggota : Drs. Yockie M. Hutagalung, M.M.
5. Anggota : Diaz Baskara Dewantoro
Dewan Kehormatan
1. Ketua : Mayjen TNI (Purn.) Dr. Syamsu Djalal, S.H., M.H.
2. Sekretaris : Masban, S.Sos.
3. Anggota : Nazarudin, S.H.
4. Anggota : Benny Haryanto, S.H.
5. Anggota : Dr. Budi Santoso
Dewan Pakar
1. Ketua : Iwan Ridwan Empon Wikarta
2. Sekretaris : Fikram, S.H.
3. Anggota : Suyono Ramli
4. Anggota : Hotman Samosir
5. Anggota : Muhammad MARLIS Pohan
Mahkamah Partai
1. Ketua : A. Syamsul Zakaria, S.H., M.H.
2. Wakil Ketua : Yuliana Putri, S.H, MH.
3. Sekretaris : Kurniadi Nur, S.H.
4. Anggota : Muhammad Bolly, S.H.
5. Anggota : Imran Nating, S.H., M.H.
Dewan Pengurus Harian
1. Ketua Umum : Mayor Jendral TNI (Purn.) Muchdi Purwopranjono
2. Ketua Harian : Sonny Pudjisasono, S.H., M.H.
3. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Luar Negeri : Hari Saputra Yusuf, S.Sos, S.H.
4. Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi : Gunthar Bacroemsjah, S.H.
5. Wakil Ketua Umum Bidang Kesejahteraan Rakyat : Dra. Ec. Hj. Ourida Seskania
6. Wakil Ketua Umum Bidang Politik dan Keamanan: H. Achmad Goesro, S.H, MSi.
7. Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan : Ramlan
8. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi : Dimas Hermadiansyah
9. Ketua Bidang Penanganan Pemilu : Fami Fachrudin
10. Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang- undangan : Kemas Murammad Ardian, S.H.
11. Ketua Bidang Saksi : Taty Suhartaty
12. Ketua Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak : Putu Kaimani, S.H.
13. Ketua Bidang Humas dan Publikasi : Indra Duwila, S.H.
14. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga : Fauzan Rahmansyah
15. Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan : Muhammad Ali Anafia, S.H., MBA., Msc., M.Si.
16. Ketua Bidang Pembinaan Ormas dan Hubungan Antar Lembaga : Hilman Budi Badarusahada
17. Ketua Bidang Pendidikan Dasar Menengah : Ida Farida
18. Ketua Bidang Riset dan Perguruan Tinggi : Novemmy Khatarina Malingkas
19. Ketua Bidang Kehutanan, Agraria dan Transmigrasi : Epi Daskian
20. Ketua Bidang Industri dan Perdagangan : Ir. Arief Scemarto, S.H., M.H.
21. Ketua Bidang Pertanian dan Perkebunan : Nurdiana Hasanah
22. Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan : Zulasman
23. Ketua Bidang Lingkungan Hidup : Wahyudin Sofyan, S.E.
24. Ketua Bidang Perhubungan dan Infrastruktur : Ir. Niles Eles R.
25. Ketua Bidang Koperasi dan UMKM : Hj. Ricka Marthavia
26. Ketua Bidang Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Digital : Aditia Prayoga
27. Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral : Sanjaya
28. Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME : Jovi Ranuldi J, S.T.
29. Ketua Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana : dr. Eva Riana
30. Ketua Bidang Tenaga Kerja : Ali Bin Thalib
31. Ketua Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana: Lilly
32. Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Penggalangan Diaspora : Mohamad Akbar Bauty, BIAM (Hons)
33. Ketua Bidang Seni dan Budaya : Dewi Komalasari
34. Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan : Jean Sangaji, S.H.
35. Sekretaris Jenderal : Dr. H. Badaruddin Andi Picunang, S.T., M.M., M.AP., M.T.
36. Wakil Sekretaris Jenderal : Ir. Haerul, S.Kel, M.Si.
37. Wakil Sekretaris Jenderal : Muhammad Nur Huda Arianto, S.H.
38. Wakil Sekretaris Jenderal : Rizky Prihanto S.Kom.
39. Wakil Sekretaris Jenderal : Antoni
40. Wakil Sekretaris Jenderal : Fachri Bustam A.P.
41. Bendahara Umum : La Ode Umar Bonte, S.Si, S.M., M.M.
43. Wakil Bendahara Umum : Ishana Adriana, S.E., M.M.
44. Wakil Bendahara Umum : Fitriyah
45. Wakil Bendahara Umum : Edy Pranajaya
46. Wakil Bendahara Umum : Hana Yu Wijaya
47. Wakil Bendahara Jmum : Siti Fatimah, S.E.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.