Pemilu 2024

Giliran Partai Berkarya Gugat ke PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons KPU RI

Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar bisa dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Danang Triatmojo
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar bisa dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sama seperti Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang sebelumnya menggugat KPU, Partai Berkarya dalam petitumnya juga meminta untuk alur tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, akan mempersiapkan diri menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tersebut.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, bahwa akan mempersiapkan semuanya.

"Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman Partai Prima, tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban serta saksi jika diperlukan," ujar Afifuddin, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Ditanya Alasan Pindahkan Salat Idulfitri dari JIS ke Balai Kota, Heru Budi: Enggak Apa-apa

"Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU, kami tangani dengan sangat serius agar tahapan pemilu tidak terganggu," tambah Afifuddin. 

Diketahui, gugatan tersebut dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI, itu dimasukkan ke dalam kategori perkara perbuatan melawan hukum.

Partai Berkarya juga memasukkan gugatan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sebagai petitum mereka.

Berikut isi petitum dari Partai Berkarya atas KPU RI ke Pengadilan Jakarta Pusat: 

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata. 

Ketiga, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024. 

Baca juga: Asal Tahu Diri Tak Minta Bayaran Melebihi Ahmad Dhani, Once Bakal Diajak Ikut Konser Dewa19 Lagi

Keempat, Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024. 

Kelima, menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved